Senin, 01 Desember 2008

Menilik Makam Puyang Tegeri Yang Akan Dijadikan Cagar Budaya

Mungkin tidak banyak warga Prabumulih yang mengetahui secara pasti sejarah kota ini yang zaman dulu dikenal dengan PEHABUNG ULEH. Bukan hanya warga pendatang tapi bahkan mungkin penduduk asli Prabumulih sekalipun.

Kota berjulunkan kota Nanas dengan luas sekitar 21.953 hektar ini sebetulnya sudah ada sejak sekitar 700 tahun silam. Prabumulih pada masa itu didirikan dari beberapa talang-talang kecil yang lama-lama menjadi cikal bakal berdirinya dusun Pehabung Uleh, Tanjung Raman, Sukaraja, Karang raja, Muara Dua dan dusun Gunung Kemala. Nah orang yang dianggap berjasa terbentuknya kota Prabumulih adalah Puyang Tegeri.
Namun sayang, jangankan mengenal sosok Puyang Tegeri, lokasi makamnyapun mungkin banyak warga Prabumulih yang tidak tahu. Prabumulih Pos bersama ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Azadin BE dan Ketua Komisi A, M Erwadi BE kemarin nyekar kemakam itu, sekalian menyaksikan langsung kondisi makam tersebut.
Letak makam tersebut tidak terlalu jauh dari pusat kota, letaknya masih di jalan Jenderal Sudirman. Hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk mencapai makam Puyang Tegeri tersebut apalagi sebagian jalannya sudah diaspal. Tapi sebagian lainnya terutama untuk mencapai makam jalannya masih becek dan belum teraspal. Dikanan kiri jalan, pepohonan rindang meneduhi wilayah sekitar makam, suara air sungai kelekar yang beriak terdengar bak lantunan melodi indah.
Lokasi makam terletak diujung jalan itu. Dilokasi makam terlihat ada 2 (dua) makam besar berada ditempat terpisah, semua makam dikandang seukuran bahu pria dewasa dan dipasang dak untuk melindungi dari panas dan hujan. Salah satu makam hanya dipagar kayu alakadarnya. Sama dengan makam-makam tua lainnya, suasana dilokasi yang disebut Talang Tumbang Babat itu agak menyeramkan, nyaris tidak terdengar suara kendaraan meski jaraknya hanya beberapa ratus meter dari jalan raya, apalagi pepohonan dan semak belukar mengelilingi lokasi makam.
Dilokasi itu, ternyata bukan terdapat dua makam saja, tapi masih ada puluhan makam lainnya yang berada ditempat terpisah, hanya berjarak beberapa meter dari dua makam tua tadi. Selintas puluhan makam tadi tak terlihat jelas, karena tertutup semak dan belukar. ”Pagar hidup dari bambu rencananya akan di ganti dengan pagar permanen ujar Azadin.”
Saat tiba di lokasi makam Azadin dan Erwadi langsung mendekati salah satu makam yang catnya didominasi warna kuning, sambil menunjuk azadin menyebutkan jasad siapa yang berada dibawah kuburan itu. ”Ini makam Puyang Tegeri, dan disebelahnya adalah makam Puyang Anyar.” Sekilas mata memandang, siapapun pasti akan berpendapat bahwa lokasi makam bersejarah itu sangat tidak terawat. Kondisi jalannya becek, sampah dimana-mana, bahkan lingkungan dua makam utama. Selain itu kondisi cat dan bangunan yang menaungi makam tadi juga ala kadarnya. Berbeda jauh dengan makam-makam bersejarah yang ada di kota/kabupaten lain di Indonesia.
”Ini semua akan kita perbaiki, ini nanti kita rencanakan menjadi Cagar Budaya Prabumulih. Nanti jalan masuk menuju puyang akan kita cor beton, lalu didaerah makam jalannya kita con-block jelas azadin.
Meski lokasi makam bersejarah itu tidak terawat, tapi suasana diloksi makam yang rencananya akan dijadikan cagar budaya itu masih asri. Suasananya juga teduh, mirip suasana dihutan. Mungkin, jika rencana menjadikan makam Puyang Tegeri sebagai Cagar Budaya jadi dilakukan, satu hal yang harus dipertahankan yakni keasrian daerah itu.

Ketika pertama kali menginjakan kaki dimakam Puyang Tegeri, mata wartawan Prabumulih Pos langsung tertuju kepada makam yang berukurang sedang. Yang menarik perhatian, selain lokasinya yang masih asri, tanah diatas makam terlihat menggunduk.
Makam itu selintas malah mirip bukit kecil. Tapih anehnya, jika itu memang bukit kenapa diatasnya dipenuhi batangan kay dan batu. Ukurang batangan kayu dan batu diatas makam tadi lebih besar jika dibanding dengan batu bisan makam tersebut. Ketua DPRD, Ahmad Azadin BE langsung menjelaskan, ”Kayu dan batu ini adalah tanda kurban yang dilakukan keturunannya atau masyarakat kepada puyang, menurut dia, setiap batang kayu atau batu melambangkan jumlah hewan kurban yang telah diberikan kepada puyang atau leluhur. Semakin banya batang kayu atau batu diatas makam, berarti hewan kurban yang diberikan juga sebanyak itu. ”Biasanya idul adha kita berkurban, kalau ada yang kurban untuk puyang, mereka biasanya menaruh batangan kayu atau batu diatas makam, sebagai tanda mereka telah berkurban.”
Sebagai keturunan lansung dari Puyang Tegeri, Azadin sangat mengerti silsilah keturunannya, dia bahkan faham hampir seluruh keturunannya.
Diatas dua makam, yakni makam puyang Tegeri dan Puyang Anyar yang ada didaerah tersebut, mungkin ada puluhan batang kayu dan batu dimasing-masing makam. Dan itu artinya ada puluhan kurban yang sudah dipersembahkan bagi kedua puyang tersebut. ”Puyang Anyar ini adalah anak Puyang Tegeri, ada lagi anak-anaknya yang lain seperti Puyang Dale, Puyang Iran, dan lainnya.
Talang Tumbang Babat, lokasi makam Puyang Tegeri dan keturunannya, dipercayai adalah daerah cikal bakal berdirinya Kota Prabumulih, sejak sekitar 700 tahun silam. Sebagai bukti jelas Azadin, didaerah tersebut dulunya adalah sawah-sawah. ”Ini adalah hulu sungai kelekar, sungai inilah yang dijadikan sumber untuk mengairi sawah-sawah yang ada disekitar sini,” terangnya meceritakan sejarah.
Suara kicauan burung dan gemercik air waktu itu seolah menjadi latar, dari kisah yang diceritakan Azadin. Lanjut dia, bukti lainnya, didaerah tersebut sejak dulu sudah terbentuk danau-danau kecil yang airnya sangat bening.
Sungai kelekar lanjut Azadin, sejak Jaman dulu dijadikan sumber kehidupan Puyang Tegeri dan semua keturunannya, bahkan sampai sekarang, sungai kelekar juga dijadikan inspirasi bagi para seniman lokal dalam menciptakan lagu dan tari-tarian. ”Kita kan punya Pencak ngigal sungai kelekar, nama itu diambil dari sungai kelekar. Ngigal artinya maju-mundur, karena itu tari yang sering digunakan untuk menyambut tamu-tamu besar dipraktekan dengan cara maju-mundur, tukasnya.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 20 dan 21 Nopember 2008

By: DB Rambang

Rabu, 19 November 2008

Cabut PP No 2 tahun 2008, demi kehidupan anak cucu kita! (disadur dari Buletin SADAR)

Ditulis Oleh Desmiwati*
Thursday, 06 March 2008


Pada tanggal 4 Februari 2008, SBY telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Entah apa logika yang digunakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan komodifikasi (proses memungkinkan barang bisa diperjualbelikan) atas hutan, sehingga kita wajar gusar tentang PP ini yang lahir tanpa mempertimbangkan kelangsungan hutan Indonesia. Padahal hutan kita diakui sebagai paru-paru dunia terakhir untuk menjaga kelangsungan kehidupan di bumi. PP ini tidak memikirkan nasib anak cucu kita yang kelak yang akan menerima dampak dan penderitaan lebih besar dari yang telah merasakan hari ini sebagai dampak hancurnya hutan Indonesia dengan datangnya bencana. Silih berganti banjir, longsor, kebakaran hutan, kekacauan iklim dan masih banyak lagi bencana yang menjadi tanda-tanda hancurnya kehidupan di bumi akibat pengrusakan alam demi kepentingan modal.
Pemerintah lewat PP No 2 ini menjual hutan kita dengan harga fantastis, yaitu: Rp.300/per m², alias setara harga 2 buah permen. Tidak itu saja, PP ini pun tak secara tegas mencantumkan siapa subjek dan objek dari pengenaan tarif tersebut, hanya menyebutkan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS (Daerah Aliran Sungai) atau pulau. Yang akan berpesta pora, tentu saja perusahaan pertambangan seperti Freeport, INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart, dll. Pemodal mendapat legitimasi melakukan operasi pengerukan kekayaan bumi Indonesia dengan harga super murah, per meter persegi hutan sama dengan membeli 2 buah permen.
Dalam lampiran PP ini disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk: pertambangan terbuka yang dilakukan secara horizontal, vertical, bawah tanah dan untuk kepentingan migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay pemancar televisi, ketenagalistrikkan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, bahkan jalan Tol. PP ini membuat sah pembabatan hutan lindung dan (apalagi) hutan produksi, dengan berbagai peruntukan yang disebut di atas. Pemerintah melalui PP ini memandang fungsi hutan bertentangan dari definisi UU No. 41/1999 (dan telah mengalami perubahan pertama menjadi UU No. 19 tahun 2004) tentang fungsi hutan sebagai kawasan lindung, produksi, produksi terbatas dll. PP No.2 yang absurd ini, ternyata terkait dengan “pembuka jalan” yang telah dikeluarkan pada masa Megawati guna memungkinkan komodifikasi hutan seperti diatur Peraturan pengganti undang-undang (perpu) yang berisikan pengecualian untuk beberapa perusahaan tambang boleh beroperasi di hutan lindung. Sekarang saja telah ada 158 perusahaan tambang yang memiliki izin di kawasan lindung dengan luasan sekitar 11,4 juta hektar.
Kebijakan yang tidak sinergis dengan komitmen penyelamatan lingkungan demi kepentingan sosial telah menambah daftar panjang kesalahan rezim SBY-JK yang jelas sangat berpihak pada kepentingan korporasi, dibanding kepentingan rakyat. Ironisnya, masih segar dalam ingatan kita, perhelatan akbar Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim pada Desember 2007 lalu di Bali yang menghasilkan berbagai komitmen dan rencana strategis dan rencana aksi untuk mengurangi dampak pemanasan global (global warming) terutama dengan menjaga hutan, mengubah gaya hidup yang boros energi dan meninggalkan perilaku tidak ramah lingkungan, karena semuanya itu hanya akan mempercepat penghancuran bumi. Lahirnya PP ini, bukan saja paradoks tapi juga memalukan bangsa Indonesia di mata dunia karena sesat fikir dalam memaknai hasil konferensi PBB itu dengan malah membuat kebijakan yang bertentangan dengan spirit dan komitmen mengurangi dampak pemanasan global. Kita perlu menyerukan pencabutan PP no.2/2008 dikampanyekan secara luas agar masyarakat jangan terus dibohongi kebijakan rezim yang seolah-olah demi kepentingan pembangunan masyarakat namun ternyata terang-terangan mengakomodir kepentingan korporasi/modal. Hutan adalah bagian amanat dari kehidupan mendatang, menyelamatkan hutan sama artinya dengan menyelamatkan kehidupan.
*Penulis adalah Koordinator Divisi Dana dan Usaha Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP)

SONDI Dilaporkan Ke POLDA

PERNYATAAN Wakil ketua I DPRD Kota Prabumulih, H. Sondi Senanduro soal Sharing dana kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota Prabumulih bebrapa waktu lalu berbuntut panjang.
Imformasinya, Sondi kemarin dilaporkan ke Siaga Ops Polda Sumsel oleh Gubernur Sumsel terpilih, Ir H Alex Noerdin SH diwakili oleh staf hukum Pemprov, Hendri Setiawan SH, warga jalan Letnan Murot Komplek perumahan rakyat, rt 13/5 20 Ilir IV, Kecamatan IT 1, Palembang. Laporan itu diterima oleh kepala siaga Ops Shief C Polda Sumsel Kompol Toheriyanto, sekitar oukul 08.30 Wib, dengan nomor laporan LP/664-B/XI/2008 Siaga Ops Polda Sumsel.
Informasinya Sondi Senanduro dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, insiden tersebut berawal ketika Jumat lalu (14/11/08) di gedung Pemprov sekitar pukul 16.30 Wib, Gubernur membaca halaman 1 salah satu media masa. Dikolom tersebut tertulis ajakan pemprov terhadap peran serta kabupaten/kota untuk turut menalangi dana program berobat gratis dianggap suatu kebohongan publik oleh terlapor. Membaca berita tersebut, Gubernur diduga merasa tidak berkenan, lantas melaporkan politisi asal PDI-P ke Polisi.
Humas Polda Sumsel Kombespol Jodu Heriyadi membenarkan adanya laporan tersebut dan mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun kata dia, untuk tindak lanjut, Polda terlebih dahulu akan menyelidiki secara teliti laporan yang dibuat tersebut. ”Laporan sudah diterima namun pemanggilan anggota dewan harus ijin gubernur atau bupati. Kita akan selidiki dulu apa yang dilaporkan pelapor, apakah dia melapor secara pribadi atau secara institusi (sebagai gubernur sumsel)” terang Jody.
Terpisah Prabumulih pos kemarin juga mengkonfirmasi terlapor, H Sondi Senanduro. Pria yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD kota Prabumulih itu menanggapi dingin laporan tersebut.
Kata dia, apa yang dikritisi soal dana sharing kesehatan antara pemeritah kota Prabumulih dengan pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu adalah aspirasi rakyat yang coba ia sampaikan. “saya ini wakil ketua DPRD, dan saya berhak menyampaikan aspirasi rakyat. Karena uang yang akan digunakan untuk sharing program berobat gratis itu adalah uang rakyat Prabumulih yang akan digunakan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Sondi juga mengatakan, kritik yang ia sampaikan adalah kritik politisi yang juga seharusnya ditanggapi secara politisi oleh Gubernur. ”Kan biasa ini kritik politisi, dewan berhak mengkritik walikota maupun Gubernur, karena yang kami katakan adalah bentuk perjuangan kami kepada rakyat. Apapun hasilnya nanti terserah, yang penting kami berjuang untuk rakyat Prabumulih, karena kami adalah wakil mereka,” Kata Sondi dengan nada meradang lagi.


Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 18 November 2008

By: DB Rambang

Pemkot Anggarkan Rp. 2.5 Miliar Lebih

Untuk Program sharing Berobat Gratis

Prabumulih – Program berobat gratis untuk masyarakat Prabumulih yang direncanakan menggunakan dana sharing bersama pemerintah provinsi, mengharuskan pemerintah kota Prabumulih perlu menganggarkan dana lebih dari Rp. 2 Miliar.
Itu dikarenakan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Prabumulih, rencana berobat gratis yang masuk dalam program Sumsel Semesta, akan membutuhkan sekitar Rp 4.591.080.000.
Dana itu adalah hasil penotalan dari anggaran yang disiapkan untuk memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada sekitar 76.518 jiwa, yang selama ini tidak masuk dalam program pelayanan kesehatan apapun yang dimiliki pemerintah seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Kesehatan (Askes), dan Jaminan Asuransi Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dari 76 ribu lebih warga calon pnerima program berobat gratis ini, anggaran pelayanan kesehatan gratis untuk masing-masing warga disiapkan sekitar Rp.5000 ata Rp.60 ribu untuk satu bulan per satu warga. Dengan demikian jika total anggaran yang diperlukan mencapai sekitar 4\rp 4.5 miliar lebih.
Untuk menutupi program berobat gratis tersebut, pemerintah kota Prabumulih perlu menyiapkan dana sekitar Rp. 2.754.648.000 atau sekitar 60 persen dari total anggaran yang diperlukan untuk mencukupi anggaran berobat gratis bagi lebih dari 76 ribu warga prabumulih. ”Sisanya 40 persen akan di sharing dengan pemerintah provinsi,” kata kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Dr Iwan Hasibuan didampingi Kabid Program rusli Kholik SKM MKM diruang kerjanya.
Menurut Iwan, seluruh masyarakat nantinya akan mendapat pelayanan kesehatan yang sama sekelas warga yang masuk program Jamkesmas. Untuk pelayanan kesehatan di puskesmas desa atau puskesmas pembantu, setiap warga yang masuk dalam program Sumsel Semesta nantinya berhak menggunakan segala fasilitas misalnyua persalinan, Instansi Gawat Darurat, sunat atau khitan, rawat jalan, pelayanan KB, hingga pemeriksaan gigi. ”Ini pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat di tingkat pustu,” terangnya.
Untuk pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas, lanjut Iwan semua fasilitas yang didapat di puskesdes dan pustu akan ditambah lagi dengan pelayanan, transpor pemulangan (Warga yang berobat di IGD Puskesmas, hingga transport untuk jenazah dan emergency.
Masih kata Iwan, tidak hanya itu saja, bagi masyarakat yang dirujuk dari puskesmas ke RSUD Prabumulih, atau RS Moh Hoesin Palembang bahkan hingga RS Cipto Mangun Kusumo Jakarta juga berhak untuk dirawat inap. ”Jika dirumah sakit, pelayanan kesehatan sekelas Jamkesmas atau rawat inap dan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas III. Kalau untuk obat semuanya generik.” terangnya.
Program berobat gratis ini diharapkan kata Iwan bisa berjalan mulai awal januari 2009 mendatang. Kata dia, warga tidak perlu membayar untuk pengobatan di tingkat mana saja, mulai dari puskesdes atau pustu, puskesmas hingga rumah sakit daerah. Untuk Administrasi, warga yang berobat nantinya tinggal menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Kartu Keluarga (KK), kepada petugas kesehatan. ”Kalau untuk petugas kesehatan, semua sudah kita sosialisasikan. Sosialisasinya sudah kita mulai sejak bulan kemarin. Sekarang kita akan masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat.” terangnya.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 18 November 2008

BY: DB Rambang

Selasa, 18 November 2008

Menumbuhkan Kembali Minat Baca

Ditulis Oleh Eka Pangulimara H*
Wednesday, 22 October 2008


Minat baca rendah bukan saja menggejala pada kalangan kurang berpendidikan, kalangan lebih terdidik pun lebih banyak yang malas baca ketimbang berasyik-masyuk dengan buku-buku. Contoh sederhana, mahasiswa universitas negeri sekalipun sedikit sekali yang membaca koran tiap harinya.
Membaca masih merupakan kegiatan yang “dinomersekiankan” dibanding menonton atau mendengar. Tidak aneh, di tengah kemeriahan tontonan populer yang disokong oleh tayangan-tayangan televisi, budaya membaca masyarakat boleh dibilang masih jalan di tempat. Gambaran yang lugas bisa kita ditemui dari rating penjualan buku-buku di toko buku yang tidak seberapa dan sepinya perpustakaan, baik perpustakaan sekolah, kampus maupun milik pemerintah daerah.
Aktivitas membaca sebenarnya bukan terletak pada saat–saat pengerjaan sebuah tugas. Namun, justru di sinilah kerap kita jumpai tradisi yang berkembang di masyarakat kita. Di bangku sekolah dasar misalnya, sebuah buku akan tergenggam seorang murid, jika terdapat PR, atau akan menghadapi ujian/test. Begitupun di bangku perguruan tinggi, buku akan dibaca serius, perpustakaan akan ramai dikunjungi, lagi-lagi karena ada semacam test ataupun penyusunan tugas akhir dan skripsi.
Bagi sebagian besar kaum buruh, membaca agak sering, terlihat apabila sedang mengalami suatu kasus. Keterpakasaan itu mendatangkan keharusan membuka Undang-Undang Perburuhan. Membolak-balik lembaran buku saku, dan terbitan serikat buruh. Mengamati perkembangan kasusnya yang tertulis di koran. Lebih dari itu, banyak pengurus serikat buruh perlu ekstra energi dan bermacam inisiatif mendorong anggotanya agar mampu meningkatkan kemauan membaca.
Dalam pengalaman seseorang semisal sekolah dasar kalau tidak melalui Taman Kanak-Kanak, kita bisa menemukan proses bagaimana manusia mulai belajar mengenal huruf, dan menyebutnya sebagai aktivitas membaca.
Membaca tulisan inipun, terang saja tak bisa lepas dari dialektika –gerak- pengalaman mula-mula, mengenal huruf seperti di atas. Lewat membaca kitapun bisa melalui lompatan-lompatan peristiwa dan, mendapati refleksi pertama kali kita belajar membaca. Asyik bukan?
Membaca tidak melulu berorientasi pada penyelesaian tugas, maupun sebuah hasil. Di kalangan penulis buku, mereka yang lebih memahami teknik menulis, dan piawai dalam penyerapan berbagai bacaan, memeroleh pengalaman tersendiri, hingga mereguk kenikmatan, tak kala, menjelujuri alur cerita dari apa yang ia baca. Sebut saja penulis buku berjudul “Dunia di Balik Jeruji” dan “Orang dan Partai Nazi di Indonesia” (Wilson). Sempat berkomentar panjang di sebuah halaman blogspot (via internet), yang memuat tulisan teman lama (Bung Buds) berjudul “Antara Penguatan Akar Rumput dan Strategi Politiknya di Era Neoliberalisme”. “Dengan tulisannya yang indah dan mengalir lancar,” terang Wilson.
Sejak dini
Faktor-faktor penyebab kesulitan dalam pembelajaran membaca bisa terentang dari persoalan lingkungan keluarga yang tidak kondusif, dominasi budaya non-baca, motivasi membaca yang rendah pada diri seorang anak, termasuk metode pembelajaran dahulu, atau kekinian yang kurang memadai yang diberikan guru.
Jika ditelisik, ternyata rendahnya minat baca bermula semenjak pembelajaran membaca diterima anak-anak sekolah dasar.
Membaca merupakan aktivitas auditif dan visual untuk memperoleh makna dan simbol berupa huruf atau angka. Aktivitas ini meliputi dua proses, yakni decoding – juga dikenal sebagai proses membaca teknis – dan proses pemahaman. Decoding merupakan proses pengubahan simbol-simbol tertulis berupa huruf atau kata menjadi sistem bunyi atau sejenisnya. Pada tingkat inilah seorang anak sekolah dasar menemui kesulitan pertama untuk membaca.
Beberapa penelitian mengklasifikan kesulitan membaca dalam lima hal; Pertama, kesalahan mengidentifikasikan kaitan bunyi-bunyian. Kedua, kebiasaan arah membaca yang salah. Ketiga, kelemahan kemampuan pemahaman. Keempat, ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan jenis bacaan dan kelima, kelemahan dalam hal kecepatan membaca.
Langkah nyata
Ada tiga langkah solusi yang cukup efektif untuk mengatasi beberapa kesulitan tersebut. Pertama, diperlukan kampanye budaya membaca yang intensif dan komprehensif. Untuk menjadikan masyarakat kita memiliki kebudayaan membaca yang kuat. Kampanye ini harus dimulai dari tingkat terendah baik itu di dalam keluarga (entitas terkecil dalam lingkungan masyarakat), dan juga di setiap sekolah dasar. Simaklah layar televisi kita setiap hari, dari segudang iklan, dan tontonan tak bermutu lainnya, nyaris tidak ada suatu tayangan berisi kampanye budaya membaca, barang sesekali dalam sebulan.
Kampanye budaya membaca mesti sampai kepada masyarakat luas, di setiap lapangan pekerjaan dan profesi. Kampanye ini cukup berkorelasi terhadap proyeksi sistem dan anggaran pendidikan negara. Kalau saja sistem dan anggaran pendidikan ini berbasis kerakyatan? Kontrol dan peran masyarakat sebagai penerima hak atas pendidikan yang memadai tentu saja berbarengan dengan pengadaan infrastruktur yang memudahkan masyarakat untuk mengakses beragam bacaan.
Kondisi ini tidak terlepas atas pembiayaan membeli buku. Sehingga pemerintah perlu menjamin keberadaan harga buku yang murah, mulai dari buku pelajaran di sekolah, perguruan tinggi, dan buku-buku pengetahuan umum lainnya. Dibutuhkan suatu gerai penyedia buku di banyak tempat menurut hirarki teritorial pemerintahan, dimana pemerintah berperan menyediakannya, dengan ongkos beli yang tidak mahal!
Yang kedua, taman bacaan berbasis kegiatan. Salah satu aspek penting keberadaan taman bacaan bukanlah sekedar satu ruang berisi buku-buku yang ditumpuk begitu saja. Taman bacaan memerlukan aktivitas tambahan yang menjadi magnet bagi warga sekitar akhirnya merubung tempat tersebut. Dengan bekal tantangan seperti ini, taman bacaan tak seperti gula bagi semut. Perlu ada rekayasa, program-program dan terutama aktivitas riil sehingga mampu mengundang calon pengunjung setia. Lebih menarik lagi jika para pengguna perpustakan akhirnya malah terlibat dalam banyak kegiatan perpustakaan.
Tiadanya aktivitas inilah salah satu hal yang membuat perpustakaan daerah kebanyakan kusam dan berdebu, di samping minimnya koleksi. Padahal, mal sekalipun (yang jauh lebih menarik dalam penampilan dan kesan), selalu pro-aktif menyelenggarakan acara-acara.

Kegiatan-kegiatan seperti apakah yang bisa diaktifkan oleh taman bacaan? Banyak dan sangat bervariasi. Kegiatan tersebut bisa langsung berhubungan dengan buku, contohnya bedah buku, temu pengarang/penulis atau aktivitas kampanye peningkatan minat baca lainnya (misalnya mendatangkan selebritis pecinta buku sesekali). Bahkan, jika memiliki tenaga yang memadai, taman bacaan juga dapat menerbitkan buku-buku atau buletin reguler. Tujuannya untuk mewadahi kreativitas pembaca, info buku-buku baru dan menularkan gemar baca ke semakin banyak orang.

Namun aktivitas taman bacaan juga bisa tak berkaitan langsung dengan buku. Kegiatan lain dapat saja diselenggarakan, misalnya mengadakan lomba-lomba untuk anak-anak (melukis, mewarnai atau menulis), teater, baca puisi/cerpen, tari-tarian bahkan pertunjukan musik sederhana. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengelola taman bacaan berjejaring dengan pihak-pihak lain. Di Solo pengelolaan ini dilakukan oleh salah seorang sastrawan dari kota Bengawan Joko Sumantri, dengan Rumah Sastra-nya. Malahan di Wonosobo, mantan TKW Maria Bo Niok, selain kini berpredikat sebagai novelis, ia juga aktif mengelola “Istana Rumbia” sebuah nama dari taman bacaan yang ia miliki.
Langkah nyata terakhir yang bisa diambil sebagai pilihan adalah dengan model tutor sebaya. Tutor sebagai istilah teknis secara umum diartikan sebagai suatu proses yang melibatkan seseorang untuk memberikan bimbingan dan bantuan belajar kepada orang lain. Seseorang sebagai teman sebaya yang bisa diajak sekaligus berdiskusi mengenai isi bacaan, dan manfaat pengalaman membaca tidak sekedar menghafal, akan tetapi menjadi suatu proses mengkaji.
Teringat pengalaman subyektif penulis beberapa waktu yang lampau dalam memahami indahnya budaya membaca, di tengah kesepian, keheningan, dan kesendirian, seorang teman lama, pernah berujar, “Jadikanlah setiap buku yang kau baca, sebagai kapak yang akan memecah lautan beku di dalam hatimu.”*Penulis adalah Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan anggota PRP Komite Kota Jakarta Raya

Krisis Ekonomi Global dan Sosialisme buat Kaum Kaya

Ditulis Oleh Irwansyah*
Wednesday, 29 October 2008
Beberapa tahun terakhir ini terjadi secara beruntun krisis-krisis keuangan; krisis keuangan akibat jatuhnya harga saham perusahan-perusahaan internet (dot com) krisis subprime-mortgage (semacam kredit perumahan yang diberikan kepada kalangan yang rentan gagal bayar dengan dikenakan bunga tinggi dan bunga berbunga). Berbagai krisis itu menjadi lubang menganga yang telah mengakibatkan hancurnya hampir semua perusahaan besar keuangan dan investasi AS. Mereka terlibat dalam krisis ketidakmampuan membayar tagihan pada saat jatuh tempo dan lalu harus dinyatakan bankrut.
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Beberapa hari dan minggu terakhir berita internasional dijejali dengan rubuhnya beberapa perusahaan besar -- mulai dari Halifax di Inggris hingga yang terakhir AIG perusahaan asuransi raksasa AS (yang ada di logo sponsor tim bola Manchester United) Sedemikian hebohnya kerobohan-kerobohan perusahaan ini hingga mengguncang hebat pasar saham di AS dan kemudian termasuk indonesia. Robohnya beberapa perusahaan seperti Lehman Brothers dan AIG – yang telah dimitoskan sebagai perusahaan yang tidak mungkin roboh -- telah mengguncang bursa-bursa saham seluruh dunia sehingga hampir semua mengalami kerugian.
Di AS, robohnya perusahaan-perusahaan raksasa (asetnya ratusan trilyun cing!!!) ini dipandang sebagai masalah serius. Raksasa Kapitalis Amerika Serikat bahkan sampai mengerahkan berbagai intervensi pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang bangkrut itu. Pemerintah turun tangan menjamin agar perusahaan itu tidak langsung pailit, maka dikucurkan lah dana talangan (bail out) seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah kapitalis Indonesia menghadapi krisis ekonomi 98 lewat dana-dana talangan BLBI -- yang akhirnya menjadi lahan korupsi dan penjarahan para borjuis finansial.
Langkah intervensi pemerintah dalam ekonomi pasar di era kejayaan Globalisasi Pasar Bebas ini terasa mengagetkan dan menunjukkan kegentingan masalah. Bahkan beberapa komentar di media massa AS dan negara barat lainnya, menggunakan suatu ungkapan "Wall Street Socialism" (The Feds Subprime SolutionJames Grant, NYT, August 26, 2007, dapat diunduh di http://www.nytimes.com/2007/08/26/opinion/26grant.html)
Bukan,..., AS dan Wall Street bukan sedang mengalami revolusi sosialis, tapi karena intervensi pemerintah dalam ekonomi diidentikkan dengan sosialisme. Grant menulis dengan terang benderang dan jadi bahan pembicaraan di media-media barat termasuk AS, bahwa dukungan terhadap perusahaan-perusahaan yang roboh ini karena kalangan pimpinan politik negara kapitalis AS (terutama otoritas moneter) tampaknya menyadari bahwa
"capitalism without financial failure is not capitalism at all, but a kind of socialism for the rich." Kapitalisme tanpa kegagalan finansial sama sekali bukan lah kapitalisme, tapi sebuah sosialisme buat kaum kaya
Ya, bila persaingan adalah padanan buat kapitalisme pasar bebas, maka perlindungan adalah padanan bagi sosialisme. Dan itu ternyata dianggap hal yang baik, tapi bila dilakukan di negara kapitalis dan dinikmati kaum kaya yang harus mendapat perlindungan. Kita di Indonesia tentu akan segera teringat perlindungan dan pelayanan buat kaum kaya juga dilakukan untuk pemulihan krisis keuangan Asia yang menerjang Indonesia sejak 1998. Karena yang dilindungi adalah kepentingan kaum borjuis maka jelas lah mengapa BLBI tidak memulihkan ekonomi apalagi menguntungkan rakyat pekerja, tapi mendukung pemulihan dan melindungi para borjuis. BLBI menjadi sarang mencari akumulasi kekayaan yang hilang akibat krisis, penjarahan keuangan Negara dilakukan atas nama penyelamatan bangsa. Akibatnya jelas dia memicu mega korupsi yang melibatkan semua pejabat terkait: Bank Sentral, Kejaksaan, BPPN, semua mencelupkan tangan untuk mencicipi penjarahan oleh kaum modal atas uang rakyat yang dikelola Negara.
Grant seorang analis pasar saham yang punya reputasi terkenal, yang sama sekali bukan seorang Marxis menutup tulisannya dengan alinea semacam ini:
What could account for the weakness of our credit markets? Why does the Fed feel the need to intervene at the drop of a market? The reasons have to do with an idea set firmly in place in the 1930s and expanded at every crisis up to the present. This is the notion that, while the risks inherent in the business of lending and borrowing should be finally borne by the public, the profits of that line of work should mainly accrue to the lenders and borrowers.
Apa yang dapat dicatat sebagai kelemahan dari pasar kredit kita? Mengapa (Bank) Federal ("the Fed) merasa pelu untuk melakukan intervensi terhadap kejatuhan di suatu pasar? Alasannya terkait dengan ide yang berdiri kokoh di tahun 1930-an dan berkelanjutan pada setiap krisis hingga saat ini. Ialah suatu gagasan, bahwa resiko yang inheren (terkandung melekat) di dalam bisnis peminjaman modal (lending and borrowing) harus lah dipikul akhirnya oleh publik, sementara keuntungan/lprofit-nya harus utamanya dinikmati para "lenders dan borrowers" (kapitalis finansial)
Hari-hari terakhir telah membantah segala omong kosong pemerintahan Kapitalis SBY-JK dan para ekonom Neoliberal-nya. Indonesia PASTI terhantam krisis. Kebanyakan dari kita tentu tidak tahan lagi rasanya kita melihat kebodohan yang disuarakan para pejabat publik, yang mau meyakinkan kita bahwa Indonesia bisa terputus dari jaring ekonomi politik globalisasi pasar bebas. Yang mau meyakinkan kita kapitalisme akan bangkit kembali dan memulihkan dirinya. Ya tapi memulihkan kapitalisme artinya mengorbankan rakyat pekerja sebagai tumbalnya setiap kali ia memulihkan dirinya. Kapitalisme menyelamatkan diri dengan menerapkan sosialisme buat kaum kaya. Kita sudah melihat tanda-tanda badai yang lebih hebat dari krisis 97-98, tapi apakah kita siap mengambil posisi politik untuk kepentingan rakyat pekerja? Saatnya beranjak dari kegelapan, berjalan mengembalikan semangat yang menerangi pembebasan nasional negeri ini. Semangat menuju masyarakat tanpa penindasan, tanpa penghisapan. Masyarakat sosialis buat semua, bukan “sosialisme buat kaum kaya”*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja

Senin, 17 November 2008

Kejaksaan Usut Aliran Dana AP DAK

RP. 61 Juta Diduga Mengalir Ke Kantong Pejabat

PRABUMULIH – Dugaan korupsi dan Administrasi Proyek (AP) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, ibarat air mengalir sampai jauh. Banyak yang sudah mencicipi proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp. 362.732.000 itu. Bahkan informasinya, sekitar Rp 61 juta mengalir ke kantong pejabat di kota ini.
Sumber terpercaya koran ini di kejaksaan menyebutkan, uang senilai Rp. 10 juta yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh salah satu tersangka dana AP DAK, Amir Hamzah hanyalah sebagian kecil. Selain Amir Hamzah yang waktu itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dulu disebut Pimpro) dana AP DAK, masih banyak lagi pejabat di kota ini yang menerima aliran dana itu. ”Amir Hamzah hanyalah salah satu dari sekian banyak yang menerima uang itu. Uang Rp 10 juta itu grativikasi (suap) yang diberikan kepadanya,” kata sumber terpercaya ini.
Hingga kemarin, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Ranu Subroto SH Mhum yang dikonfirmasi koran ini kemarin mengatakan, belum bisa memastikan soal adnya aliran dana AP DAK yang masuk ke pejabat. Tapi ranu mengatakan, untuk sementara memang ada indikasi tentang aliran dana AP yang diduga mengalir ke Pejabat. ”Baru indikasi mas… tapi nanti kita lakukan puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan), akan kita selidik,” tukas pria yang pernah bertugas di Kejari Nganjuk Jawa Timur itu.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 17 November 2008

By: DB Rambang

Pemerintah Kota Prabumulih Buka Pendaftaran CPNS

Prabumulih – Kabar gembira. Pemerintah Kota Prabumulih membuka pendaftaran test calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2008. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Prabumulih, Drs H Nila Utama MBA, pembukaan penerimaan PNS tersebut berdasarkan pengumuman walikota Prabumulih, Nomor 813/849/BKD.III/2008.
“Untuk formasinya,kita bakal menerima 339 CPNS, dengan tiga formasi berbeda yakni Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis,” kata Nila didampingi Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai, Drs Herdoni Mpd kemarin. Dirinci Nila, dari total 339 CPNS yang akan diterima, 226 diantaranya dari formasi Guru, 70 dari formasi kesehatan dan sisanya 43 dari formasi teknis.
Untuk pendaftaran lanjut Nila, akan mulai dibuka hari ini (17 November hingga 1 Desember 2008. Kata dia, bagi pelamar yang berminat, bisa mengirimkan lamaran via pos. Langkah itu lanjut Nila diambil untuk menghindari kontak lagsung antara penyelenggara test dengan para calon pelamar. ”Kita mencoba untuk menghindari antrian sekaligus Praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) timpalnya.
Dijelaskannya juga, dalam penerimaan CPNS tahun ini, pihak BKD kota Prabumulih selaku penyelenggara akan melibatkan dua instansi lainnya. Instansi tersebut adalah Dinas Pendidikan (Diknas) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih. Hal itu dilakukan kata Nila, guna membantu para pelamar, yang dibagi menjadi tiga kualifikasi. ”Kalau ada pelamar untuk tenaga guru dan kesehatan, tim kita kan kurang faham, jadi kita libatkan para ahlinya dari Diknas dan Dinkes” terangnya.
Untuk persyaratan, pemerintah tahun ini lebih mempermudah pelamar. Untuk para pelamar kata Nila hanya perlu menyiapkan beberapa syarat penting diantaranya, Surat Permohonan kepad Walikota Prabumulih melalui Kepala BKD, foto copy Ijazah terakhir legalisir sebanyak 1 lembar, dan pas photo 3 X 4 hitam putih sebayak 3 lembar. ”Sisanya hanya syarat umum seperti umur, warga Negara asli dan lainnya,” tambahnya. (Untuk persyaratan formasi lengkap lihat iklan pengumuman penerimaan CPNS.
Masih kata Nila Utama, lamaran yang dibuat oleh pelamar nantinya akan dikirim kepada BKD melaui pos dengan nomor kode pos yang sudah ditentakan. Selanjutnya, lamaran dari para pelamar akan dikirim oleh pihak PT Pos setiap hari ke kantor BKD. Setelah data pelamar dinyatakan lengkap, maka pihak BKD melalui Pos akan membalas surat lamaran dari para pelamar.
”Bagi pelamar yang belum mendapat nomor ujian atau surat jawaban (dari surat lamaran yang diajukan), bisa mendapatkan keterangan langsung di sekretariat penerimaan CPNS,” terangnya.
Nila juga menghimbau, agar seluruh pelamar mengisi data pribadi secara hati-hati, sebab kata dia jika data diri tersebut nantinya tidak sesuai denga data yang akan diisikan saat ujian, maka otomatis lembar jawaban milik pelamar tidak akan dikoreksi.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 17 November 2008

By: DB Rambang

Walikota Diminta Batalkan Sharing

Untuk Program Pendidikan dan Berobat Gratis Gubernur

PRABUMULIH – Kesiapan Walikota Prabumulih Drs H Rachman Djalili MM untuk melakukan Sharing ( baca: berbagi, red ) anggaran untuk menunjang program Pendidikan dan berobat gratis yang dicanangkan Gubernur Sumsel terpilih, Ir H Alex Noerdin SH dan H eddy Yusuf SH MM nampaknya bakal mendapat rintangan dari legislatif .
Angin penolakan rencana berbagi anggaran tersebut dihembuskan kemarin dari gedung DPRD, oleh Wakil Ketua I DPRD H Sondi Senanduro. Menurut dia, pemerintah kota seharusnya membatalkan dan meninjau ulang rencan sharing tersebut.
”jika ini jadi dilakukan, itu berarti mengganggu kebutuhan masyarakat Prabumulih. Sekarang saja anggaran kita masih kurang, proyek-proyek masih pakai tahun jamak. Tahun Jamak berarti kan kita berhutang, kalau anggaran kita banyak, maunya sih tidak ada tahun jamak, langsung dibayar dalam satu tahun saja,” Tegas Sondi dengan nada tinggi.
Politisi asal partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mencotohkan, untuk melakukan perluasan kantor walikota saat ini saja, pemerintah kota harus mengunakan angaran tahun jamak. Padahal nilainya tidak seberapa, tidak mencapai puluhan miliar, belum lagi proyek jalan lingkar timur dan proyek terminal type B, serta proyek infra struktur lainnya.
Kekurangan anggaran di Prabumulih menurut Sondi, bisa dirasakan jelas dengan belum terpenuhinya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk para Tenaga Kerja sukarela (TKS). ”Selama ini belum sepeserpun uang yang kita berikan kepad TKS, yang jumlahnya menumpuk dimana-mana,” Timpalnya. Dan jika pemerintah kota nekat menganggarkan dana Sharing dengan pemerintah provinsi, maka kata Sondi bukan tidak mungkin akan mengurangi Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) kota Prabumulih, dan mengurangi pembangunan di sektor lain.
Menurut Sondi, gubernur dengan menekan pemerintah daerah untuk melakukan sharing dana, maka juga sudah mengekang hak-hak eksekutif dan legislatif. Kata dia, soal program pendidikan gratis dan berobat gratis tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi, dan bukan memberati pemerintah daerah.
”Gubernur seharusnya membantu pemeritah daerah dengan anggaran atau mencarikan investor, bukan sebaliknya malah minta bantuan untuk programnya. Ini nanti malah, kalau ada kepala daerah yang tidak membantu dituding tidak mendukung,” tegasnya.
Jika pemerintah kota Prabumulih lanjut Sondi tetap nekat melakukan Sharing dengan pemerintah provinsi untuk program tersebut, ujung-ujungnya pemerintah kota mala akan menyengsarakan masyarakt, dengan cara menggenjot segaa sektor pajak. Padahal kata dia, jika dilihat dari program pendidikan dan berobat gratis tersebut, tidak terlalu muluk. Program pendidikan gratis yang katanya itu Cuma sebatas penggratisan BP3 dan uang komite, sementara berobat gratisnya hanya untuk kelas III.
”Kalau anggaran Prabumulih berkurang siapa yang mau bertanggung jawab. Masyarakat ini tidak hanya butuh pendidikan dan sekolah gratis, juga perlu makan, perlu air bersih, perlu listrik, perlu jalan yang mulus untuk memasarkan hasil pertaniannya, darimna anggaran untuk memenuhinya kalau sebagian anggaran harus dipakai untuk membantu Gubernur,” tukasnya.
Selain itu menurut Sondi, program sharing anggaran untuk program pendidikan gratis dan berobat gratis di Prabumulih tidak akan terlalu terasa, karena selama ini hampir seluruh bidang termasuk pendidikan dan berobat semuanya hampir gratis. ”Ini saya bicara sebagai masyarkat prabumulih ya.’ Timpalnya.
Lalu bagaimana sikaf fraksi PDI-P di DPRD, apakah akan menolak pengajuan program sharing yang kemungkinan diajukan pemerintah kota? Ditanya itu, Sondi mengaku belum membicarakan hal tersebut dengan lima anggota DPRD dari PDI-P lainnya. ”Kalau bicara dengan fraksi belum. Tapi pasti akan kami bicarakan,” terangnya.
Jika nanti sudah dibicarakan dengan fraksi PDI-P menurut Sondi, seluruh anggota Fraksi akan sangat berhati-hati membahas anggaran sharing tersebut. ”Tapi nantilah kita bicarakan itu, yang jelas saya sebagai masyarakat Prabumulih tidak setuju dengan program itu,” Pungkasnya.

Dikutip dari Prabumuli Pos
Tanggal 14 November 2008

By: DB Rambang

Jumat, 14 November 2008

SAKIT, PEMERIKSAAN EDI SUMARNO TERHENTI



PRABUMULIH – Baru satu hari setelah penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dana AP DAK 2007, Drs. H Edi Sumarno MM dan Amir Hamzah kemarin langsung menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Keduanya diperiksa oleh dua penyidik secara terpisah. Mantan kepala Dinas Pendidikan yang sekarang menjabat staf ahli walikota Prabumulih bidang SDM, Edi Sumarno diperiksa diruang Intel Kejaksaan oleh Jaksa Alexander Rudy DH. Sementara Amir Hamzah diperiksa diruang Kasi Intel Kejaksaan oleh Bambang Marshudi SH MM.
Pemeriksaannya dimulai secara berbeda. Keduanya datang dengan mengenakan seragam PNS lengkap.
Namun sayang, pemeriksaan terhadap Edi Sumarno kemarin tidak berjalan mulus dan terpaksa dihentikan dengan alasan kesehatan tersangka. Pemeriksaan dihentikan setelah berjalan sekitar 3 jam.
Sejak awal pemeriksaan memang pak Edi Sumarno sudah mengeluh tentang kesehatannya. Ia mengaku sakit, tapi pemeriksaan masih bisa dilanjutkan karena dia masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan,” Kata kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Ranu Subroto SH Mhum, melalu ketua tim penyidik Eko Bambang Marshudi SH MH didampingi jaksa penyidik Alexander Rudy.
Dikatakan Alex, tersangka Edi Sumarno diduga tiba-tiba sakit perut saat ia tengah mendalami masalah penggunaan dana untuk pembuatan gambar rancangan dari sekolah-sekolah dasar penerima DAK, dan masalah Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Edi Sumarno minta pemeriksaan dihentikan sementara karena dia sakit perut dan setelah berkoordinasi dengan pimpinan pemeriksaan langsung dihentikan, terang Alex.
Karena pemeriksaan terhenti dan belum selesai, rencananya kejaksaan akan kembali melukukan pemeriksaan terhadap Edi Sumarno, jumat mendatang (14 November 2008).
Sementara itu pemeriksaan terhadap tersangka Amir Hamzah tidak mengalami kendala. Amir Hamzah yang diperiksa di ruang kasi Intel Kejasaan menuntaskan pemeriksaan setelah menjawab sekitar 32 pertanyaan dari Eko Bambang Marshudi SH MH. ”Pemeriksaan Amir Hamzah selesai, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib,” terang Eko Bambang dan baru selesai 14.30 Wib terang Eko.
Pihak kejasaan akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru guna pengembangan kasus dugaan korupsi DAK 2007 sembari menunggu audit BPKP, untuk puldat-pulbaket guna penembangan kasus lainya.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 13 November 2008

By: DB Rambang

EDI SUMARNO DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

# Bersama Pimpro Dana AP DAK
# Kejaksaan Belum Lakukan Penahanan

PRABUMULIH – Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang sekarang menjabat staf ahli walikota Prabumulih bidang Masyarakat dan Sumber daya Manusia (SDM), Drs H edi Sumarno MM, kemarin ditatapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sebgai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Administrasi Proyek (AP) dalam Dana alokasi Khusus (DAK) tahun 2007.
Dalam kasus yang diduga merugikan Negara senilai 362.732.000 itu, edi Sumarno tidak sendiri. Ia ditetapan sebagai tersangka bersama Amir Hamzah, yang dalam kasus itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dulu disebut Pimpro) dan AP DAK. Keduanya resmi ditetapkan sebgai tersangka berdasarkan berita acara ekspos tanggal 10 November 2008 di kejaksaan Negeri Prabumulih.
Kedunya juga kemarin Telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan. Edi Sumarno menyerahkan uang senilai Rp.46.550.000. Uang itu diserahkan edi Sumarno ke Kejaksaan senin Lalu. Sementara Amir Hamzah menyerahkan uang Rp.42.200.000 plus 10 juta, yang sebelumnya diterima oleh Amir Hamzah sebagai gravitasi dari salah seorang pejabat di kota ini. Uang itu diserahkan selasa tanggal 11 November 2008. Dengan begitu, total uang yang diduga hasil korupsi yang diserahkan ke kejaksaan senilai Rp.98.750.000.
Oenetapan edi Sumarno dan Amir Hamzah sebagai tersangka memang sedikit mengejutkan karena keduanya satu minggu lalu baru saja diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana AP DAK. Namu dalam jangka waktu satu minggu, status keduanya berubah jadi tersangka.
Edi Sumarno minggu lalu diperiksa sebagai saksi bersma Taftazani SPd, Kabit TK/SD, dan Kurnia Pratama Kasih Sarana Prasarana Tk/SD. Usai menjalani pemeriksaan, Edi Sumarno kepada wartawan minggu lalu masih sempat tersenyum lebar. Dan mengaku kedatangannya ke Kejaksaaan hanya silaturahmi.
Edi Sumarno dan Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian panjang penyidikan pihak kejaksaaan.
Dibeberkan Oleh Ranu yang didampingi ketua penyidik Eko Bambang bahwa keduanya haru sdimintai pertanggung jawaban atas kerugian Negara dari dugaan korupsi dan AP DAK, dan dari pemeriksaan ke 47 saksi semuanya memberatkan kedua tersangka.
Menurut Ranu keduanya belum dilakukan penahanan karena pihak kejaksaan belum merampungkan pemeriksaan. Selain belu rampungnya pemeriksaan terhadap tersangka Ranu juga mengatakan kejaksaan masih mau minta bantuan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana AP DAK, untu mengetahu berapa jumlah pasti kerugian Negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Menurut Ranu, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan dugaan korupsi dan AP DAK 2007 selesai.
Menurut dia saat ini kejaksaan masih menyelidiki kasus baru yakni dugaan Gravitasi terkait Dana DAK. “Si Amir Hamzah inikan menerima uang Rp.10 juta, itu kita duga uang hasil Gravitasi dari salah satu pejabat. Uangnya emang sudah dikembalikan, tapi yang namanya gravitasi baik yang memberi maupun yang menerima sama saja perkaranya,” bebernya.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 12 November 2008

By: DB Rambang

DEWAN TOLAK DUA RAPERDA

PRABUMULIH – Sidang Paripurna dewan terakhir membahas enam raperda, yang beberapa waktu lalu diajukan pemerintah kota Prabumulih, DPRD kota Prabumulih menyatakan menolak mentah-mentah dua dari enam perda yang diajukan.
Dua Raperda yang ditolak itu yakni Raperda tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kota Prabumulih tahun 2005 – 2025, dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah No.02/2007 tentang pengikatan dana pada APBD Kota Prabumulih tahun jamak untk perluasan kantor walikota.
Sementara empat Raperda yang disetujui yaitu, pertama Raperda perubahan atau perturan daerah kota prabumulih No.03/2007 tentang pengikatan dana pada APBD kota Prabumulih tahun jamak untuk pembangunan terminal tipe B Prabumulih, Kedua Perubahan atas Perda No.02/2004 tentang Penyediaan Dana pada APBD kota Prabumulih untuk pembangunan RSUD Prabumulih.
Dua lagi, raperda kota Prabumulih tentang Perubahan atas Perda No.03 /2006 tentang penyedian dana pada APBD tahun jamak untuk jalan Lingkar Timur serta peningkatan jalan dan jembatan Prabumulih Gunung Kemala – Payuputat, serta Raperda Kota Prabumulih tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih.
Untuk raperda tentang pencabutan perda No.02/2007 soal perluasan kantor walikota, alasanya tetap sama yakni perda tersebut tidak bisa dicabut karena masih berlaku. Sementara untuk raperda raperda RPJP tidak disetujui karena dianggap tidak focus pada visi dan misi serta tjuannya tidak kongkret.’
Hal tersebut ditegaskan kembali ketua Pansus I DPRD, Drs. H. Edison MM, Menurut dia RPJP yang diajukan pemerintah kota sangatlah dangkal, tidak fokus, serta tidak mengarah pada tujuan yang nyata. “Harus ada pembenahan, kota ini mau dijadikan apa nantinya,” Terang Edison.
Menurut Edison seharusnya pemerintah kota Prabumulih tidak usah merubah RPJP dari kota perdagangan dan jasa menjadi kota mandiri dan sejahtera. Karena menurut dia hal tersebut sudah dimaktubkan dalam Undang-undang No.06/2001 sebagai dasar pembentukan kota Prabumulih. Kenapa tidak fokus pada kota Perdagangan dan Jasa saja.
Sementara itu Walikota Prabumulih, Drs H Rachman Djalili MM dalam kata sambutanya, usai menanda tangani kesepakan bersama mengakui, banyak kekurangan dalam dua perda yang tidak disetujui DPRD tersebut. Karena itu menurut Walikota Pemerintah kota akan mengajukan kembali dan melakukan revisi perda no. 02/2007 tentang pengikatan dana pada APBD kota Prabumulih tahun jamak untuk perluasan kantor Walikota.
Sementara itu untuk perda RPJP, rachman mengaku pemerintah kota sudah melakukan revisi dan akan segera mengajukannya segera ke DPRD secepatnya.
Untuk perluasan kantor walikota pengerjaanya hanya akan diselesaikan hingga akhir tahun ini. Lalu distop, dan akan ditenderkan ulang, sementara kita mengajukan revisi perdanya untuk tahun jamak 2009-2010. Kalau perda RPJP sudah kita Revisi dan akan segera diajukan kembali. Tukasnya kepada wartwan usai paripurna.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 12 November 2008

By: DB Rambang

Senin, 10 November 2008

Jalan Jenderal Sudirman masih dihiasi ATRIBUT PARTAI

Panwaslu: Akan kita Copot Paksa

PRABUMULIH, Surat himbauan Kesbang Linmas yang diikuti peringatan keras oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Prabumulih tentang larangan pemasangan Atribut Kampanye di Jalan Jenderal Sudriman nampak masih dianggap sepele oleh sejumlah partai politik.
Buktinya, dibeberapa titik di jalan Jenderal Sudirman masih didapati atribut parpol seperti bendera, spanduk dan atribut kampanye lainnya. Atribut seperti umbul-umbul terpasang di median jalan dengan menggunakanalat Bantu berupa tiang bambu.
Kepala Kesbang Linmas, M Kowi Ssos mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan dan mengedarkan surat himbauan kepada parpol untuk tidak memasang atribut kampanye di jalan Jenderal Sudirman sudah sejak sekitar satu bulan silam.
Diperjelas oleh kowi, larangan pemasangan atribut kampanye di jala Jenderal Sudirman tersebut sebetulnya sudah dibuat pengecualian. Kata dia, larangan tersebut hanya diperuntukan untuk pemasangan atribut kampanye di tengah media jalan saja apalagi dengan menggunakan bambu, tapi kalau dipinggir jalan tidak apa-apa, jelas Kowi.
Terpisah, juru bicara Panwaslu kota Prabumulih, Judi Ardianto SH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk memeinta alamat Parpol di Kota Prabumulih. ”Kita akan koordinasi dengan KPU, kita kesulitan mencari alamat parpol terangnya.:
Jika nantinya kata Judi, masih ada parpol yang tidak mencopot atribut kampanye yang sudah dipasang di Jalan Jenderal sudirman, atau parahnya lagi memasang atribut kampanye baru, Panwaslu mengaku tidak akan kompromi dan akan melakukan pencopotan paksa. Menuurut Judi Panwaslu juga sudah berkoordinasi dengan SatPol PP Kota Prabumulih, soal rencana pencopotan paksa atribut kampanye di jalan Jenderal Sudirman.
Dijelaskan olej Judi pemasangan Atribut Kampanye di Jalan Jenderal Sudirman dinilai melanggar Undang-undang No.10/2008, yang menyebutkan pemasangan atribut kampanye haruslah berkoordinasi dengan pemerintah kota dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota ayau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atribut kampanye juga dilarang dipasang ditempat-tempat milik perseorangan, atau badan swasta tanpa izin pemilik.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 10 November 2008-11-10
By: DB Rambang

PANSUS TOLAK CABUT PERDA PERLUASAN KANTOR WALIKOTA

PRABUMULIH, Sidang paripurna lanjutan membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), yang salah satunya membahas tentang pencabutan perda No.2/2007 tentang pengikatan dana pembangunan, pengembangan atau perluasan kantor walikota kemarin kembali di gelar di DPRD.
Namu dalam sidang paripurna denga agenda mendengarkan laporan panitia khusus (pansus). Pansus II DPRD yang diketua Bohaki Amin S menyatakan menolak dan belum dapat mendukung pencabutan kembali perda tersebut. Apalagi saat ini, proyek bernilai hampir 3 Miiar itu sudah dikerjakan, dan diketahui menya;ahi aturan. ” Setelah mempelajari, mengkaji dan konsultasi secara seksama dengan seluruh anggota Pansus II DPRD merekomendasikan kepada pemerintah kota Prabumulih, bahwa perda No. 2/2007 tidak dapat dicabut atau direvisi,” kata Bohaki menyampaikan pandangan akhir Pansus II.
Ada 4 alasan yang diajukan Pansus untuk menolak pencabutan dan revisi perda tersebut,
Pertama, tidak adanya pernyataan walikota mengenai dasar hukum atau penjelasan maksud dan tujuan pencabutan perda tersebut.
Kedua, perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Ketiga, tidak adanya gejolak atau polemik di masyarakat berkaitan dengan perda tersebut.
Keempat, dilihat dari ketersediaan anggaran mencukupi untuk dilaksanakannya pembangunan perluasan kantor walikota itu.
”Pansus II DPRD juga mempertanyakan alasan pemkot yang telah melaksankan pembanguan perluasan kantor walikota dengan menggunakan dana lain. Sementara perda tentang pengikatan dana pada APBD tahun jamak yang menjadi payung hukum belum dicabaut dan masih sah,”
Terpisah, Walikota Prabumulih, Drs H Rahman Djalili MM didampingi Wakil Walikota, Ir Ridho Yahya MM usai sidang paripurna mengatakan, pemerintah kota akan segera menjawab dan menyampaikan alasan kenapa perda No.02/2007 itu harus dicabut.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan sejumlah pekerja dari PT. Paku Alam selaku kontraktor proyek masih terus bekerja. Namun jika proyek tersebut tetap dikerjkan hingga awal tahun depan, sementara perdanya tidak jadi dicabut, maka Pemerintah kota (Legislatif – Eksekuif) terancam melanggar hukum. Apalagi anggaran proyek tersebut informasinya masuk dalam APBD 2008 dan disahkan secara bersama-sama oelh Eksekutif fan Legislatif.


Dikutip dari Prabumulih Pos
Tangal 07 November 2008-11-10

By: DB Rambang

STAF AHLI WALIKOTA DIPERIKSA KEJAKSAAN


Kasus Dugaan Korupsi DAK
Kejari: Minggu Depan Tersangknya ditetapkan.

PRABUMULIH. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih, Drs. Edi Sumarno MM, menjalani pemeriksaan marathon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih (03 November 2008). Pria yang saat ini menjabat sebagai staf alhi walikota dibidang Masyarakat dan Sumber daya Manusia (SDM) diperiksa dengan status sebgai saksi atas dugaan korupsi alokasi dana Administrasi Proyek (AP) dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp. 362.732.000.
Ipar mantan wakil walikota Yuri Gagarin itu diperiksa bersam dua pejabat di lingkungan Disdik lainnya, yakni Taftazani SPd, Kabid TK/SD, dan Kurnia Pratama, kasi Sarana Prasarana TK/SD. Ketiganya menjalani pemeriksaan terpisah oleh penyidik sejak pagi hingga petang, Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.25 WIB.
Selama pemeriksaan Edi Sumarno dicerca sedikitnya sekitar 44 pertanyaan seputar penyelewengan dana AP. Sementara Taftazani diperiksa dan diminta menjawab 21 pertanyaan. Usai menjalani pemeriksaan, Edi dan Taftazani keluar dari kantor Kejari Prabumulih secara terpisah dengan berjala kaki.
Tak banyak yang dikatakan Edi saat dicegat wartawan di luar kantor kejaksaan. Pria yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan Penanaman Modal itu dtidak mau banya berkomentar. ”No Comment, Cuma silaturahmi, tidak ada pemeriksaan,” kelit dia.
Berbeda jauh denga Edi Sumarno, Taftazani yang juga diperiksa sebagai saksi mau buka mulut. Sesaat usai menjalani pemeiksaan, masih di dalam ruang Kasih Intel Kejari, Taftazani kepada wartawan mengatakan hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
Taftazani mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan penyelewengan dana AP. ”Waktu masuk (menjabat di Disdik) sebagai Kasubdin Dikdas) masalah itu sudah jalan. Kita Cuma sebagai tim pemantau waktu itu, bukan tim Teknis. Waktu itu jabatan saya dijabat oleh Sapuan Arsada SPd, dia yang waktu itu menjabat sebagai tim teknis” terang pria yang terkenal koporatif dengan wartawan itu.
Ketua Tim Penyidik Kasus dugaan Korupsi DAK dan dan AP, Eko Bambang Marsudi SH MH mengatakan edi Sumarno dan Taftazani yang kemarin menjalani pemeriksaan jaksa berstatus sebagai saksi.
Menurut Eko, pemeriksaan keduanya masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana AP DAK. ”Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 Kepala sekolah dan 16 Bendahara Sekolah penerima DAK, itu berarti total saksi kita sudah 40 orang. Rencananya Jumat tanggal 07 November 2008 pihak kejaksaan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi diantaranya Amir Hamza dan Kamidi ditambah tiga saksi lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Prabumulih menjelaskan khusus untuk pemeriksaan terhadap edi Sumarno memang sangat diperlukan dan bersifat penting. Apalagi kata Ranu , Edi Sumarno sebagai mantan kepala Disdik adalah salah satu orang yang paling bertanggung jawab atas penggunaan AP DAK,”
Meski sudah memerksa begitu banyak sakasi, dan menyatakan siap menetapkan tersangka sekitar minggu depan, sayang baik Ranu atau Eko belum mau berkomentar soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Dana AP DAK.

Dikutip dari Prabumulih Pos
TANGGAL 04 Novmber 2007

By: DB Rambang

Jumat, 07 November 2008

Dua Tersangka DAK "Diseret" Ke Penjara

Prabumulih. Dua dari tiga orag yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 dilingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kota Prabumulih, sekitar pukul 19.00 Wib tanggal 8 Juli 2008 di seret ke Penjara. Keduanya yaitu Agus daryanto SE, yang mengaku sebagai direktur CV Sahabat cabang Palembang dan Siti Lailatul Hasanah SH, Direktur CV Gema Pustaka Palembang.
Keduanya resmi ditahan dengan surat penahanan No.01 dan 02/N.6.17.6/Fd.1/7/208, tertanggal 8 Juli 2008. Setelah itu keduanya langsung di gelandang petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB, Sukajadi Prabumulih.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan marathon. Keduanya diperiksa secara bergantian sekitar 4 jam di ruang Seksi Intel Kejari Prabumulih. Proses penahanan terhadap kedua tersangka itu sendari sempat tegang, meskipun pihak kejaksaan sudah menstanbaykan petugas dari kepolisian untuk mengawal proses penahanan, kedua tersangka sempat menolak ketetapan penegak hukum itu.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 9 Juli 2008

By: DB Rambang

Kejaksaan Periksa Saksi Ahli

Prabumulih. Untuk melengkapi berkas dugaan korupsi berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Diknas Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih terus melakukan pengusutan. Setelah memenjarakan dua tersangka, Kejaksaan meminta penjelasan dari saksi ahli yaitu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerikasaan terhadap saksi ahli itu dilakukan diruang tertutup. Kepala Kejari Prabumulih ranu Subroto SH MHum menjelaskan, pemeriksaan itu tak lain untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tadi melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari BPKP," terang Ranu melalui Kasi Intel-nya Eko Bambang Marshudi SH MH.
Bukankah BPKP sudah menyatakan adanya kerugian Negara, kenapa mesti diperiksa lagi? Ditanya itu Eko menjelaskan, BPKP memang sudah mengeluarkan surat pernyataan, bahwa adanya kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana DAK itu.
Tapi kata dia tetap, hasil pemeriksaan dari BPKP harus di cantumkan di dalam berkas perkara. BPKP nantinya kata Eko, dipersidagan akan dijadikan saksi ahli, yang membenarkan bahwa memang adanya dugaan penyelewengan DAK, yang dikucurkan untuk 33 Sekolah Dasar (SD) di Prabumulih. "Dengan Pemerikasaan ini lengkap sudah BAP kita (Berita Acara Pemeriksaan), setelah itu berkasnya bisa secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan terangnya.
Disinggung masalah dugaan adanya tersangka lain dalan dugaan korupasi dana DAK ? Eko sambil tersenyum mengatakan agar koran ini bersabar. Kata dia setelah semua berkas rampung tetap bakal ada tersangka lain, yang kemungkinan bisa diseret ke penjara. "Kalau itu nanti sabar saja," tukasnya.
Sementara itu, saksi ahli dari BPKP yang kemarin menjalani pemeriksaan, Syaidina Ali SE mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPKP terhadap sejumlah sekolah penerima dana DAK, memang BPKP menemukan adanya kejanggalan. Kata dia akibat dugaan penyelewengan dana DAK yang seharusnya diperuntukan pengadaan buku , alat peraga, serta sarana dan prasarana perpustakaan, negara sedikitnya dirugikan sekitar Rp.308 Juta lebih. "Bukan 1 Miliar, tapi Rp.308 juta lebih, itu kerugian Negara yang kita taksir," tukasnya singkat.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 16 Juli 2008

By: DB Rambang

Rabu, 05 November 2008

NEGARA MENGORBANKAN HAK BURUH


NEGARA MENGORBANKAN HAK BURUH
(SKB Empat Menteri Soal Upah Buruh)


Satu lagi kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh/pekerja dikeluarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang ditanda tangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan.

MESKIPUN SKB 4 Menteri itu berjudul ”Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi Nasional dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global”, isi utamanya sebenarnya mengatur masalah penetapan upah minimum. SKB empat menteri tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan di idang Perburuhan.
Dalam pasal 3 SKB tersebut dijelaskan bahwa gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi Nasional. Pasal itu bertentangan dengan Pasal 88 a(4) UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pengatura upah minimum sudah secara tegas diatur dalam Permenaker No.1/1999 jo Kepmenakertrans No.226/2000 Tentang Upah Minimum. Perhitungan kebutuhan hidup layak juga sudah diatur secara terperinci di dalam Permenakertrans No.17/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Dengan demikian, pasal 3 SKB ini bertentangan pula dengan Permenakertrans yang mengatur upah minimum tersebut. Bagaimana mungkin kenaika upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional saaat ini jauh dibawah angka inflasi, apa lagi angka kebutuhan hidup layak.
Bandingkan pertumbuhan ekonomi Nasional 2008 yang kemungkinan hanya sekitar 6%(enam persen). Sedangkan angka inflasi 2008 berkisar 12%(dua belas persen). Itu berarti upah buruh akan senantiasa digerogoti oleh angka inflasi tersebut. Upah buruh yang naik dibawah angka inflasi itu berarti upah riil buruh turun. Bisa dibayangkan betapa semakin mederitanya kehidupan buruh, dimana upah riilnya semakin lemah semakin berkurang. Upah buruh saat ini saja masih jauh dari kehidupan yang layak, apalagi jika dilegalkan untuk berkurang nilai riilnya.
Sebenarnya, tanpa dilegalkan pun mengenai penurunan upah riil buruh tersebut, nilai riil upah minimum yang selama ini terjadi sudah teru menerus turun. Sebagai perbandingan, pada 1997 upah minimum buruh (di Surabaya) sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan gaji PNS terendah adalah 150 ribu rupaiah. Ini artinya bahwa upah buruh hampir dua kali lipat dari gaji PNS pada saat itu. Pada tahun 2008 terjadi sebaliknya, upah minimum buruh rata-rata 805 ribu, sedangkan PNS golongan terendah telah mencapai 1,6 juta rupaiah. Jadi, sekarang gaji PNS terendah adalah hampir dua kali lipat upah minimum buruh.
Demikian pula makna upah dari segi upah riil yang diterima buruh. Pada tahun 1997, upah minimum buruh mampu untuk membeli 350 kg beras (dengan harga 700 rupaiah per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras sebanyak 160 kilogram beras (dengan harga beras 5000 per kg di tahun ini). Ini bermakna, upah riil buruh terjun bebas berkurang hampir 50% (lima puluh persen).
Argumentasi pemerintah bahwa upah seharusnya dirundingkan bersama antara pengusaha dengan buruh tanpa campur tangan dari pemerintah merupakan kemungkinan kebijakan. Secara filosofi, masuknya pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Dalam konteks perburuhan di Indonesia, proteksi terhadap buruh merupakan kewajiban pemerintah untuk menghindari eksploitasi pengusaha terhadap buruh, di mana buruh dalam kondisi tidak berdaya karena keterbatasan buruh.
Sementara itu, jika upah minimum diserahkan pada pasar tenaga kerja, bencana liberalisasi hubungan industrial akan menjadi kenyataan di republik ini. Liberalisasi hubungan industrial pasti akan membawah buruh pada kondisi yang makin tidak berdaya menghadapi kapitalisasi pengusaha.
Buruh tidak memiliki banyak pilihan ketika disodorkan kepadanya sebuah angka upah yang jauh dari layak. Sebab, buruh memag membutuhkan sesuap nasi untuk menyambungkan hidup dirinya dan keluarganya. Pilihan pahit bagi buruh ialah menerima upah yang tidak layak untuk dimakan daripada tidak sama sekali yang akan mengakibatkan kelaparan.

GLOBALISASI.
Argumentasi lain dari pemerintah mengenai ”Asbaunnuzul” SKB empat menteri tersebut adalah mengentisipasi krisis global merupakan argumentasi klasik yang selalu dikampanyekan ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru di bidang perburuhan.
Logika pemerintah ini berarti bahwa krisis global tidak boleh menumbangkan sektor usaha, tetapi boleh menghabisi kehidupan kaum buruh. Bukan hanya sekali ini buruh dijadikan tumbal demi investasi, melainkan sudah sangat sering. Ketika kondisi sektor usaha suram akibat salah urus negara dan salah urus perusahaan oleh pengusaha, yang dijadikan kambing hitam dan dikorbankan pertama kali adalah buruh.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk SKB tidak dikenal nomenklaturnya di dalam UU no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seandainya substansi yang diatur dalam kebijakan pemerintah tersebut melintasi banyak bidang, seharusnya kebijakn itu ditarik keperaturan yang lebih atas, yakni dalam bentuk peratura Presiden. Mengapa dalam hal ini presidentidak berani mengambil kebijakan itu dan hanya memasang menteri-menterinya untuk mengeluarkan kebijakan tersebut?
Sungguh sebuah kebijakan yang penuh tangan-tangan tersembunyi (invisible hand) dan menyengsarakan kaum buruh.

Ditulis Oleh:
DR. M. HADI SHUBHAN
Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum UNAIR.


Disadur dari Prabumulih Pos Tanggal 05 November 2008

Nanas Prabumulih Tak Bisa Diekspor

Meski Nanas Prabumulih menjadi primadona di Sumsel karena terkenal manis dan kelezatannya, ternyata tetap memiliki kelemahan. Belakangan diketahui buah nanas yang menjadi ICON kota itu ternyata tak bisa dijadikan salah satu komuditi ekspor. Ini diungkap Gubernur Sunsel Prof. dr. H Mahyudin NS, SPOG dalam siding paripurna istimewa di gedung DPRD memperingati HUT Kota Prabumulih ke 7, (21/10/08)
Menurut Mahyudin, sebetulnya Nanas Prabumulih adalah salah satu Nanas terbaik di wilayah Sumsel, bahkan Indonesia. Tapi, dar hasil study banding yang ia lakukan ke nagara-negara Asean baru-baru ini, Nanas Prabumulih terbukti tidak bisa dijadikan komoditi ekspor. “ Ukurannya terlalu bontet (besar), saya sudah lihat sendiri pengolahan nanas di Singapura.
Nanas Prabumulih tidak bisa diolah untuk dijadikan bahan industri seperti produk minuman, kata dia.
Dijelaskannya, ukurannya terlalu besar tidak cocok dengan ukuran alat kupas Nanas dibebrapa Negara Asean yang mengelolah makanan berbahan dasar nanas. Jika dikupas dengan mesin yang ada kepala, kaki serta bagian nanas tidak terkupas secara keseluruhan dan akan meninggalkan sisa yang terlalu banyak.
Karena itu Mahyudin menyarankan, pemerintah segera melakukan revitalisasi perkebunan nanas, misalnya bisa ambil bibit dari lampung atau bandung timpalnya.
Mahyudin kepada wartawan usai acara paripurna istimewa menegaskan, pemerintah provinsi akan membantu pemerintah Kota Prabumulih memcarikan bibit nanas yang cocok untuk pengolahan nanas.
Mahyudin membeberkan, sedikitnya saat ini sudah ada dua investor dari Cina dan singapura yang sudah berminat untuk menanamkan modalnya di Prabumulih. ”Sudah ada...ada dua dari Singapur dan Cina. Tapi semua tergantung dari investor itu sendiri soal cocok atau tidaknya dengan jenis nanas di Prabumulih sekarang, nanti akan diteliti lagi,” Pungkasnya.

Prabumulih Pos Tanggal 22 Oktober 2008

Kamis, 16 Oktober 2008

Lagi, Kepindahan Kantor Wako-Wawako di Soal


Desakan agar Walikota dan Wakil Walikota tidak berpindah kantor ke Perkantoran di Pangkul terus bergulir, keberatan bukan hanya datang dari anggota Dewan. Kemarin Senin Tanggal 13 Oktober 2008 sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kota Prabumulih mendatangi DPRD Kota Prabumulih. Mereka Meminta DPRD mengambil sikap tegas soal kepindahan sementara walikota dan wakil walikota ke perkantoran di Pangkul.

Kedatangan LMA ke DPRD diterima oleh wakil ketua II DPRD. Andriansyah Fikri, SH. Kepada wakil rayat asal PDIP itu LMA memintah Walikota dan Wakil Walikota menetap di perkantoran di Jl. Jendral Sudirman No.01, berdampingan dengan kantor DPRD.

"Kami menolak dengan tegas kepindahan Wako dan Wawako ke Perkantoran di Pangkul karena tidak sesuai dengan revisi verda No. 03 tahun 2004, yang juga dituangkan dalam keputusan bersama DPRD dan Walikota Prabumulih No.10 tahun 2005 dan No.05 tahun 2005" kata ketua LMA Desy BUsnadi Rambang. SH, didampingi sekretaris Yopi Aprian dan Kepala Bidang Pengkaderan Rizal Jhon.
Masih menurut ketua LMA, sesuai denga Perda tersebut disepakati bahwa kantor Walikota adalahBatas Wilayah Kota (BWK)A. Itu berarti Kantor Walikota harusnya berdampingan dengan Kantor DPRD di jalan Jenderal Sudirman No01.
Menaggapi desakan itu Andriansyah Fikri SH menyambut baik saran dari LMA, kata dia DPRD akan senantiasa menerima saran dan kritik dari LMA. Kita juga akan terus memantau soal kepindahan Walikota ke Perkantoran di Pangkul.