Jumat, 07 November 2008

Dua Tersangka DAK "Diseret" Ke Penjara

Prabumulih. Dua dari tiga orag yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 dilingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kota Prabumulih, sekitar pukul 19.00 Wib tanggal 8 Juli 2008 di seret ke Penjara. Keduanya yaitu Agus daryanto SE, yang mengaku sebagai direktur CV Sahabat cabang Palembang dan Siti Lailatul Hasanah SH, Direktur CV Gema Pustaka Palembang.
Keduanya resmi ditahan dengan surat penahanan No.01 dan 02/N.6.17.6/Fd.1/7/208, tertanggal 8 Juli 2008. Setelah itu keduanya langsung di gelandang petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB, Sukajadi Prabumulih.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan marathon. Keduanya diperiksa secara bergantian sekitar 4 jam di ruang Seksi Intel Kejari Prabumulih. Proses penahanan terhadap kedua tersangka itu sendari sempat tegang, meskipun pihak kejaksaan sudah menstanbaykan petugas dari kepolisian untuk mengawal proses penahanan, kedua tersangka sempat menolak ketetapan penegak hukum itu.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 9 Juli 2008

By: DB Rambang

Kejaksaan Periksa Saksi Ahli

Prabumulih. Untuk melengkapi berkas dugaan korupsi berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Diknas Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih terus melakukan pengusutan. Setelah memenjarakan dua tersangka, Kejaksaan meminta penjelasan dari saksi ahli yaitu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerikasaan terhadap saksi ahli itu dilakukan diruang tertutup. Kepala Kejari Prabumulih ranu Subroto SH MHum menjelaskan, pemeriksaan itu tak lain untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tadi melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari BPKP," terang Ranu melalui Kasi Intel-nya Eko Bambang Marshudi SH MH.
Bukankah BPKP sudah menyatakan adanya kerugian Negara, kenapa mesti diperiksa lagi? Ditanya itu Eko menjelaskan, BPKP memang sudah mengeluarkan surat pernyataan, bahwa adanya kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana DAK itu.
Tapi kata dia tetap, hasil pemeriksaan dari BPKP harus di cantumkan di dalam berkas perkara. BPKP nantinya kata Eko, dipersidagan akan dijadikan saksi ahli, yang membenarkan bahwa memang adanya dugaan penyelewengan DAK, yang dikucurkan untuk 33 Sekolah Dasar (SD) di Prabumulih. "Dengan Pemerikasaan ini lengkap sudah BAP kita (Berita Acara Pemeriksaan), setelah itu berkasnya bisa secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan terangnya.
Disinggung masalah dugaan adanya tersangka lain dalan dugaan korupasi dana DAK ? Eko sambil tersenyum mengatakan agar koran ini bersabar. Kata dia setelah semua berkas rampung tetap bakal ada tersangka lain, yang kemungkinan bisa diseret ke penjara. "Kalau itu nanti sabar saja," tukasnya.
Sementara itu, saksi ahli dari BPKP yang kemarin menjalani pemeriksaan, Syaidina Ali SE mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPKP terhadap sejumlah sekolah penerima dana DAK, memang BPKP menemukan adanya kejanggalan. Kata dia akibat dugaan penyelewengan dana DAK yang seharusnya diperuntukan pengadaan buku , alat peraga, serta sarana dan prasarana perpustakaan, negara sedikitnya dirugikan sekitar Rp.308 Juta lebih. "Bukan 1 Miliar, tapi Rp.308 juta lebih, itu kerugian Negara yang kita taksir," tukasnya singkat.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 16 Juli 2008

By: DB Rambang

Rabu, 05 November 2008

NEGARA MENGORBANKAN HAK BURUH


NEGARA MENGORBANKAN HAK BURUH
(SKB Empat Menteri Soal Upah Buruh)


Satu lagi kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh/pekerja dikeluarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang ditanda tangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan.

MESKIPUN SKB 4 Menteri itu berjudul ”Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi Nasional dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global”, isi utamanya sebenarnya mengatur masalah penetapan upah minimum. SKB empat menteri tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan di idang Perburuhan.
Dalam pasal 3 SKB tersebut dijelaskan bahwa gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi Nasional. Pasal itu bertentangan dengan Pasal 88 a(4) UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pengatura upah minimum sudah secara tegas diatur dalam Permenaker No.1/1999 jo Kepmenakertrans No.226/2000 Tentang Upah Minimum. Perhitungan kebutuhan hidup layak juga sudah diatur secara terperinci di dalam Permenakertrans No.17/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Dengan demikian, pasal 3 SKB ini bertentangan pula dengan Permenakertrans yang mengatur upah minimum tersebut. Bagaimana mungkin kenaika upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional saaat ini jauh dibawah angka inflasi, apa lagi angka kebutuhan hidup layak.
Bandingkan pertumbuhan ekonomi Nasional 2008 yang kemungkinan hanya sekitar 6%(enam persen). Sedangkan angka inflasi 2008 berkisar 12%(dua belas persen). Itu berarti upah buruh akan senantiasa digerogoti oleh angka inflasi tersebut. Upah buruh yang naik dibawah angka inflasi itu berarti upah riil buruh turun. Bisa dibayangkan betapa semakin mederitanya kehidupan buruh, dimana upah riilnya semakin lemah semakin berkurang. Upah buruh saat ini saja masih jauh dari kehidupan yang layak, apalagi jika dilegalkan untuk berkurang nilai riilnya.
Sebenarnya, tanpa dilegalkan pun mengenai penurunan upah riil buruh tersebut, nilai riil upah minimum yang selama ini terjadi sudah teru menerus turun. Sebagai perbandingan, pada 1997 upah minimum buruh (di Surabaya) sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan gaji PNS terendah adalah 150 ribu rupaiah. Ini artinya bahwa upah buruh hampir dua kali lipat dari gaji PNS pada saat itu. Pada tahun 2008 terjadi sebaliknya, upah minimum buruh rata-rata 805 ribu, sedangkan PNS golongan terendah telah mencapai 1,6 juta rupaiah. Jadi, sekarang gaji PNS terendah adalah hampir dua kali lipat upah minimum buruh.
Demikian pula makna upah dari segi upah riil yang diterima buruh. Pada tahun 1997, upah minimum buruh mampu untuk membeli 350 kg beras (dengan harga 700 rupaiah per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras sebanyak 160 kilogram beras (dengan harga beras 5000 per kg di tahun ini). Ini bermakna, upah riil buruh terjun bebas berkurang hampir 50% (lima puluh persen).
Argumentasi pemerintah bahwa upah seharusnya dirundingkan bersama antara pengusaha dengan buruh tanpa campur tangan dari pemerintah merupakan kemungkinan kebijakan. Secara filosofi, masuknya pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Dalam konteks perburuhan di Indonesia, proteksi terhadap buruh merupakan kewajiban pemerintah untuk menghindari eksploitasi pengusaha terhadap buruh, di mana buruh dalam kondisi tidak berdaya karena keterbatasan buruh.
Sementara itu, jika upah minimum diserahkan pada pasar tenaga kerja, bencana liberalisasi hubungan industrial akan menjadi kenyataan di republik ini. Liberalisasi hubungan industrial pasti akan membawah buruh pada kondisi yang makin tidak berdaya menghadapi kapitalisasi pengusaha.
Buruh tidak memiliki banyak pilihan ketika disodorkan kepadanya sebuah angka upah yang jauh dari layak. Sebab, buruh memag membutuhkan sesuap nasi untuk menyambungkan hidup dirinya dan keluarganya. Pilihan pahit bagi buruh ialah menerima upah yang tidak layak untuk dimakan daripada tidak sama sekali yang akan mengakibatkan kelaparan.

GLOBALISASI.
Argumentasi lain dari pemerintah mengenai ”Asbaunnuzul” SKB empat menteri tersebut adalah mengentisipasi krisis global merupakan argumentasi klasik yang selalu dikampanyekan ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru di bidang perburuhan.
Logika pemerintah ini berarti bahwa krisis global tidak boleh menumbangkan sektor usaha, tetapi boleh menghabisi kehidupan kaum buruh. Bukan hanya sekali ini buruh dijadikan tumbal demi investasi, melainkan sudah sangat sering. Ketika kondisi sektor usaha suram akibat salah urus negara dan salah urus perusahaan oleh pengusaha, yang dijadikan kambing hitam dan dikorbankan pertama kali adalah buruh.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk SKB tidak dikenal nomenklaturnya di dalam UU no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seandainya substansi yang diatur dalam kebijakan pemerintah tersebut melintasi banyak bidang, seharusnya kebijakn itu ditarik keperaturan yang lebih atas, yakni dalam bentuk peratura Presiden. Mengapa dalam hal ini presidentidak berani mengambil kebijakan itu dan hanya memasang menteri-menterinya untuk mengeluarkan kebijakan tersebut?
Sungguh sebuah kebijakan yang penuh tangan-tangan tersembunyi (invisible hand) dan menyengsarakan kaum buruh.

Ditulis Oleh:
DR. M. HADI SHUBHAN
Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum UNAIR.


Disadur dari Prabumulih Pos Tanggal 05 November 2008

Nanas Prabumulih Tak Bisa Diekspor

Meski Nanas Prabumulih menjadi primadona di Sumsel karena terkenal manis dan kelezatannya, ternyata tetap memiliki kelemahan. Belakangan diketahui buah nanas yang menjadi ICON kota itu ternyata tak bisa dijadikan salah satu komuditi ekspor. Ini diungkap Gubernur Sunsel Prof. dr. H Mahyudin NS, SPOG dalam siding paripurna istimewa di gedung DPRD memperingati HUT Kota Prabumulih ke 7, (21/10/08)
Menurut Mahyudin, sebetulnya Nanas Prabumulih adalah salah satu Nanas terbaik di wilayah Sumsel, bahkan Indonesia. Tapi, dar hasil study banding yang ia lakukan ke nagara-negara Asean baru-baru ini, Nanas Prabumulih terbukti tidak bisa dijadikan komoditi ekspor. “ Ukurannya terlalu bontet (besar), saya sudah lihat sendiri pengolahan nanas di Singapura.
Nanas Prabumulih tidak bisa diolah untuk dijadikan bahan industri seperti produk minuman, kata dia.
Dijelaskannya, ukurannya terlalu besar tidak cocok dengan ukuran alat kupas Nanas dibebrapa Negara Asean yang mengelolah makanan berbahan dasar nanas. Jika dikupas dengan mesin yang ada kepala, kaki serta bagian nanas tidak terkupas secara keseluruhan dan akan meninggalkan sisa yang terlalu banyak.
Karena itu Mahyudin menyarankan, pemerintah segera melakukan revitalisasi perkebunan nanas, misalnya bisa ambil bibit dari lampung atau bandung timpalnya.
Mahyudin kepada wartawan usai acara paripurna istimewa menegaskan, pemerintah provinsi akan membantu pemerintah Kota Prabumulih memcarikan bibit nanas yang cocok untuk pengolahan nanas.
Mahyudin membeberkan, sedikitnya saat ini sudah ada dua investor dari Cina dan singapura yang sudah berminat untuk menanamkan modalnya di Prabumulih. ”Sudah ada...ada dua dari Singapur dan Cina. Tapi semua tergantung dari investor itu sendiri soal cocok atau tidaknya dengan jenis nanas di Prabumulih sekarang, nanti akan diteliti lagi,” Pungkasnya.

Prabumulih Pos Tanggal 22 Oktober 2008

Kamis, 16 Oktober 2008

Lagi, Kepindahan Kantor Wako-Wawako di Soal


Desakan agar Walikota dan Wakil Walikota tidak berpindah kantor ke Perkantoran di Pangkul terus bergulir, keberatan bukan hanya datang dari anggota Dewan. Kemarin Senin Tanggal 13 Oktober 2008 sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kota Prabumulih mendatangi DPRD Kota Prabumulih. Mereka Meminta DPRD mengambil sikap tegas soal kepindahan sementara walikota dan wakil walikota ke perkantoran di Pangkul.

Kedatangan LMA ke DPRD diterima oleh wakil ketua II DPRD. Andriansyah Fikri, SH. Kepada wakil rayat asal PDIP itu LMA memintah Walikota dan Wakil Walikota menetap di perkantoran di Jl. Jendral Sudirman No.01, berdampingan dengan kantor DPRD.

"Kami menolak dengan tegas kepindahan Wako dan Wawako ke Perkantoran di Pangkul karena tidak sesuai dengan revisi verda No. 03 tahun 2004, yang juga dituangkan dalam keputusan bersama DPRD dan Walikota Prabumulih No.10 tahun 2005 dan No.05 tahun 2005" kata ketua LMA Desy BUsnadi Rambang. SH, didampingi sekretaris Yopi Aprian dan Kepala Bidang Pengkaderan Rizal Jhon.
Masih menurut ketua LMA, sesuai denga Perda tersebut disepakati bahwa kantor Walikota adalahBatas Wilayah Kota (BWK)A. Itu berarti Kantor Walikota harusnya berdampingan dengan Kantor DPRD di jalan Jenderal Sudirman No01.
Menaggapi desakan itu Andriansyah Fikri SH menyambut baik saran dari LMA, kata dia DPRD akan senantiasa menerima saran dan kritik dari LMA. Kita juga akan terus memantau soal kepindahan Walikota ke Perkantoran di Pangkul.