# Bersama Pimpro Dana AP DAK
# Kejaksaan Belum Lakukan Penahanan
PRABUMULIH – Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang sekarang menjabat staf ahli walikota Prabumulih bidang Masyarakat dan Sumber daya Manusia (SDM), Drs H edi Sumarno MM, kemarin ditatapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sebgai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Administrasi Proyek (AP) dalam Dana alokasi Khusus (DAK) tahun 2007.
Dalam kasus yang diduga merugikan Negara senilai 362.732.000 itu, edi Sumarno tidak sendiri. Ia ditetapan sebagai tersangka bersama Amir Hamzah, yang dalam kasus itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dulu disebut Pimpro) dan AP DAK. Keduanya resmi ditetapkan sebgai tersangka berdasarkan berita acara ekspos tanggal 10 November 2008 di kejaksaan Negeri Prabumulih.
Kedunya juga kemarin Telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan. Edi Sumarno menyerahkan uang senilai Rp.46.550.000. Uang itu diserahkan edi Sumarno ke Kejaksaan senin Lalu. Sementara Amir Hamzah menyerahkan uang Rp.42.200.000 plus 10 juta, yang sebelumnya diterima oleh Amir Hamzah sebagai gravitasi dari salah seorang pejabat di kota ini. Uang itu diserahkan selasa tanggal 11 November 2008. Dengan begitu, total uang yang diduga hasil korupsi yang diserahkan ke kejaksaan senilai Rp.98.750.000.
Oenetapan edi Sumarno dan Amir Hamzah sebagai tersangka memang sedikit mengejutkan karena keduanya satu minggu lalu baru saja diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana AP DAK. Namu dalam jangka waktu satu minggu, status keduanya berubah jadi tersangka.
Edi Sumarno minggu lalu diperiksa sebagai saksi bersma Taftazani SPd, Kabit TK/SD, dan Kurnia Pratama Kasih Sarana Prasarana Tk/SD. Usai menjalani pemeriksaan, Edi Sumarno kepada wartawan minggu lalu masih sempat tersenyum lebar. Dan mengaku kedatangannya ke Kejaksaaan hanya silaturahmi.
Edi Sumarno dan Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian panjang penyidikan pihak kejaksaaan.
Dibeberkan Oleh Ranu yang didampingi ketua penyidik Eko Bambang bahwa keduanya haru sdimintai pertanggung jawaban atas kerugian Negara dari dugaan korupsi dan AP DAK, dan dari pemeriksaan ke 47 saksi semuanya memberatkan kedua tersangka.
Menurut Ranu keduanya belum dilakukan penahanan karena pihak kejaksaan belum merampungkan pemeriksaan. Selain belu rampungnya pemeriksaan terhadap tersangka Ranu juga mengatakan kejaksaan masih mau minta bantuan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana AP DAK, untu mengetahu berapa jumlah pasti kerugian Negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Menurut Ranu, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan dugaan korupsi dan AP DAK 2007 selesai.
Menurut dia saat ini kejaksaan masih menyelidiki kasus baru yakni dugaan Gravitasi terkait Dana DAK. “Si Amir Hamzah inikan menerima uang Rp.10 juta, itu kita duga uang hasil Gravitasi dari salah satu pejabat. Uangnya emang sudah dikembalikan, tapi yang namanya gravitasi baik yang memberi maupun yang menerima sama saja perkaranya,” bebernya.
Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 12 November 2008
By: DB Rambang
Jumat, 14 November 2008
EDI SUMARNO DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Diposting oleh
Rambang
di
00.42
0
komentar
DEWAN TOLAK DUA RAPERDA
PRABUMULIH – Sidang Paripurna dewan terakhir membahas enam raperda, yang beberapa waktu lalu diajukan pemerintah kota Prabumulih, DPRD kota Prabumulih menyatakan menolak mentah-mentah dua dari enam perda yang diajukan.
Dua Raperda yang ditolak itu yakni Raperda tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kota Prabumulih tahun 2005 – 2025, dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah No.02/2007 tentang pengikatan dana pada APBD Kota Prabumulih tahun jamak untk perluasan kantor walikota.
Sementara empat Raperda yang disetujui yaitu, pertama Raperda perubahan atau perturan daerah kota prabumulih No.03/2007 tentang pengikatan dana pada APBD kota Prabumulih tahun jamak untuk pembangunan terminal tipe B Prabumulih, Kedua Perubahan atas Perda No.02/2004 tentang Penyediaan Dana pada APBD kota Prabumulih untuk pembangunan RSUD Prabumulih.
Dua lagi, raperda kota Prabumulih tentang Perubahan atas Perda No.03 /2006 tentang penyedian dana pada APBD tahun jamak untuk jalan Lingkar Timur serta peningkatan jalan dan jembatan Prabumulih Gunung Kemala – Payuputat, serta Raperda Kota Prabumulih tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih.
Untuk raperda tentang pencabutan perda No.02/2007 soal perluasan kantor walikota, alasanya tetap sama yakni perda tersebut tidak bisa dicabut karena masih berlaku. Sementara untuk raperda raperda RPJP tidak disetujui karena dianggap tidak focus pada visi dan misi serta tjuannya tidak kongkret.’
Hal tersebut ditegaskan kembali ketua Pansus I DPRD, Drs. H. Edison MM, Menurut dia RPJP yang diajukan pemerintah kota sangatlah dangkal, tidak fokus, serta tidak mengarah pada tujuan yang nyata. “Harus ada pembenahan, kota ini mau dijadikan apa nantinya,” Terang Edison.
Menurut Edison seharusnya pemerintah kota Prabumulih tidak usah merubah RPJP dari kota perdagangan dan jasa menjadi kota mandiri dan sejahtera. Karena menurut dia hal tersebut sudah dimaktubkan dalam Undang-undang No.06/2001 sebagai dasar pembentukan kota Prabumulih. Kenapa tidak fokus pada kota Perdagangan dan Jasa saja.
Sementara itu Walikota Prabumulih, Drs H Rachman Djalili MM dalam kata sambutanya, usai menanda tangani kesepakan bersama mengakui, banyak kekurangan dalam dua perda yang tidak disetujui DPRD tersebut. Karena itu menurut Walikota Pemerintah kota akan mengajukan kembali dan melakukan revisi perda no. 02/2007 tentang pengikatan dana pada APBD kota Prabumulih tahun jamak untuk perluasan kantor Walikota.
Sementara itu untuk perda RPJP, rachman mengaku pemerintah kota sudah melakukan revisi dan akan segera mengajukannya segera ke DPRD secepatnya.
Untuk perluasan kantor walikota pengerjaanya hanya akan diselesaikan hingga akhir tahun ini. Lalu distop, dan akan ditenderkan ulang, sementara kita mengajukan revisi perdanya untuk tahun jamak 2009-2010. Kalau perda RPJP sudah kita Revisi dan akan segera diajukan kembali. Tukasnya kepada wartwan usai paripurna.
Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 12 November 2008
By: DB Rambang
Diposting oleh
Rambang
di
00.41
0
komentar
Senin, 10 November 2008
Jalan Jenderal Sudirman masih dihiasi ATRIBUT PARTAI
Panwaslu: Akan kita Copot Paksa
PRABUMULIH, Surat himbauan Kesbang Linmas yang diikuti peringatan keras oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Prabumulih tentang larangan pemasangan Atribut Kampanye di Jalan Jenderal Sudriman nampak masih dianggap sepele oleh sejumlah partai politik.
Buktinya, dibeberapa titik di jalan Jenderal Sudirman masih didapati atribut parpol seperti bendera, spanduk dan atribut kampanye lainnya. Atribut seperti umbul-umbul terpasang di median jalan dengan menggunakanalat Bantu berupa tiang bambu.
Kepala Kesbang Linmas, M Kowi Ssos mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan dan mengedarkan surat himbauan kepada parpol untuk tidak memasang atribut kampanye di jalan Jenderal Sudirman sudah sejak sekitar satu bulan silam.
Diperjelas oleh kowi, larangan pemasangan atribut kampanye di jala Jenderal Sudirman tersebut sebetulnya sudah dibuat pengecualian. Kata dia, larangan tersebut hanya diperuntukan untuk pemasangan atribut kampanye di tengah media jalan saja apalagi dengan menggunakan bambu, tapi kalau dipinggir jalan tidak apa-apa, jelas Kowi.
Terpisah, juru bicara Panwaslu kota Prabumulih, Judi Ardianto SH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk memeinta alamat Parpol di Kota Prabumulih. ”Kita akan koordinasi dengan KPU, kita kesulitan mencari alamat parpol terangnya.:
Jika nantinya kata Judi, masih ada parpol yang tidak mencopot atribut kampanye yang sudah dipasang di Jalan Jenderal sudirman, atau parahnya lagi memasang atribut kampanye baru, Panwaslu mengaku tidak akan kompromi dan akan melakukan pencopotan paksa. Menuurut Judi Panwaslu juga sudah berkoordinasi dengan SatPol PP Kota Prabumulih, soal rencana pencopotan paksa atribut kampanye di jalan Jenderal Sudirman.
Dijelaskan olej Judi pemasangan Atribut Kampanye di Jalan Jenderal Sudirman dinilai melanggar Undang-undang No.10/2008, yang menyebutkan pemasangan atribut kampanye haruslah berkoordinasi dengan pemerintah kota dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota ayau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atribut kampanye juga dilarang dipasang ditempat-tempat milik perseorangan, atau badan swasta tanpa izin pemilik.
Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 10 November 2008-11-10
By: DB Rambang
Diposting oleh
Rambang
di
01.41
0
komentar
PANSUS TOLAK CABUT PERDA PERLUASAN KANTOR WALIKOTA
PRABUMULIH, Sidang paripurna lanjutan membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), yang salah satunya membahas tentang pencabutan perda No.2/2007 tentang pengikatan dana pembangunan, pengembangan atau perluasan kantor walikota kemarin kembali di gelar di DPRD.
Namu dalam sidang paripurna denga agenda mendengarkan laporan panitia khusus (pansus). Pansus II DPRD yang diketua Bohaki Amin S menyatakan menolak dan belum dapat mendukung pencabutan kembali perda tersebut. Apalagi saat ini, proyek bernilai hampir 3 Miiar itu sudah dikerjakan, dan diketahui menya;ahi aturan. ” Setelah mempelajari, mengkaji dan konsultasi secara seksama dengan seluruh anggota Pansus II DPRD merekomendasikan kepada pemerintah kota Prabumulih, bahwa perda No. 2/2007 tidak dapat dicabut atau direvisi,” kata Bohaki menyampaikan pandangan akhir Pansus II.
Ada 4 alasan yang diajukan Pansus untuk menolak pencabutan dan revisi perda tersebut,
Pertama, tidak adanya pernyataan walikota mengenai dasar hukum atau penjelasan maksud dan tujuan pencabutan perda tersebut.
Kedua, perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Ketiga, tidak adanya gejolak atau polemik di masyarakat berkaitan dengan perda tersebut.
Keempat, dilihat dari ketersediaan anggaran mencukupi untuk dilaksanakannya pembangunan perluasan kantor walikota itu.
”Pansus II DPRD juga mempertanyakan alasan pemkot yang telah melaksankan pembanguan perluasan kantor walikota dengan menggunakan dana lain. Sementara perda tentang pengikatan dana pada APBD tahun jamak yang menjadi payung hukum belum dicabaut dan masih sah,”
Terpisah, Walikota Prabumulih, Drs H Rahman Djalili MM didampingi Wakil Walikota, Ir Ridho Yahya MM usai sidang paripurna mengatakan, pemerintah kota akan segera menjawab dan menyampaikan alasan kenapa perda No.02/2007 itu harus dicabut.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan sejumlah pekerja dari PT. Paku Alam selaku kontraktor proyek masih terus bekerja. Namun jika proyek tersebut tetap dikerjkan hingga awal tahun depan, sementara perdanya tidak jadi dicabut, maka Pemerintah kota (Legislatif – Eksekuif) terancam melanggar hukum. Apalagi anggaran proyek tersebut informasinya masuk dalam APBD 2008 dan disahkan secara bersama-sama oelh Eksekutif fan Legislatif.
Dikutip dari Prabumulih Pos
Tangal 07 November 2008-11-10
By: DB Rambang
Diposting oleh
Rambang
di
01.30
0
komentar
STAF AHLI WALIKOTA DIPERIKSA KEJAKSAAN
Kejari: Minggu Depan Tersangknya ditetapkan.
PRABUMULIH. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih, Drs. Edi Sumarno MM, menjalani pemeriksaan marathon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih (03 November 2008). Pria yang saat ini menjabat sebagai staf alhi walikota dibidang Masyarakat dan Sumber daya Manusia (SDM) diperiksa dengan status sebgai saksi atas dugaan korupsi alokasi dana Administrasi Proyek (AP) dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp. 362.732.000.
Ipar mantan wakil walikota Yuri Gagarin itu diperiksa bersam dua pejabat di lingkungan Disdik lainnya, yakni Taftazani SPd, Kabid TK/SD, dan Kurnia Pratama, kasi Sarana Prasarana TK/SD. Ketiganya menjalani pemeriksaan terpisah oleh penyidik sejak pagi hingga petang, Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.25 WIB.
Selama pemeriksaan Edi Sumarno dicerca sedikitnya sekitar 44 pertanyaan seputar penyelewengan dana AP. Sementara Taftazani diperiksa dan diminta menjawab 21 pertanyaan. Usai menjalani pemeriksaan, Edi dan Taftazani keluar dari kantor Kejari Prabumulih secara terpisah dengan berjala kaki.
Tak banyak yang dikatakan Edi saat dicegat wartawan di luar kantor kejaksaan. Pria yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan Penanaman Modal itu dtidak mau banya berkomentar. ”No Comment, Cuma silaturahmi, tidak ada pemeriksaan,” kelit dia.
Berbeda jauh denga Edi Sumarno, Taftazani yang juga diperiksa sebagai saksi mau buka mulut. Sesaat usai menjalani pemeiksaan, masih di dalam ruang Kasih Intel Kejari, Taftazani kepada wartawan mengatakan hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
Taftazani mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan penyelewengan dana AP. ”Waktu masuk (menjabat di Disdik) sebagai Kasubdin Dikdas) masalah itu sudah jalan. Kita Cuma sebagai tim pemantau waktu itu, bukan tim Teknis. Waktu itu jabatan saya dijabat oleh Sapuan Arsada SPd, dia yang waktu itu menjabat sebagai tim teknis” terang pria yang terkenal koporatif dengan wartawan itu.
Ketua Tim Penyidik Kasus dugaan Korupsi DAK dan dan AP, Eko Bambang Marsudi SH MH mengatakan edi Sumarno dan Taftazani yang kemarin menjalani pemeriksaan jaksa berstatus sebagai saksi.
Menurut Eko, pemeriksaan keduanya masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana AP DAK. ”Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 Kepala sekolah dan 16 Bendahara Sekolah penerima DAK, itu berarti total saksi kita sudah 40 orang. Rencananya Jumat tanggal 07 November 2008 pihak kejaksaan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi diantaranya Amir Hamza dan Kamidi ditambah tiga saksi lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Prabumulih menjelaskan khusus untuk pemeriksaan terhadap edi Sumarno memang sangat diperlukan dan bersifat penting. Apalagi kata Ranu , Edi Sumarno sebagai mantan kepala Disdik adalah salah satu orang yang paling bertanggung jawab atas penggunaan AP DAK,”
Meski sudah memerksa begitu banyak sakasi, dan menyatakan siap menetapkan tersangka sekitar minggu depan, sayang baik Ranu atau Eko belum mau berkomentar soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Dana AP DAK.
Dikutip dari Prabumulih Pos
TANGGAL 04 Novmber 2007
By: DB Rambang
Diposting oleh
Rambang
di
01.26
0
komentar
