Kamis, 16 Oktober 2008

Lagi, Kepindahan Kantor Wako-Wawako di Soal


Desakan agar Walikota dan Wakil Walikota tidak berpindah kantor ke Perkantoran di Pangkul terus bergulir, keberatan bukan hanya datang dari anggota Dewan. Kemarin Senin Tanggal 13 Oktober 2008 sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kota Prabumulih mendatangi DPRD Kota Prabumulih. Mereka Meminta DPRD mengambil sikap tegas soal kepindahan sementara walikota dan wakil walikota ke perkantoran di Pangkul.

Kedatangan LMA ke DPRD diterima oleh wakil ketua II DPRD. Andriansyah Fikri, SH. Kepada wakil rayat asal PDIP itu LMA memintah Walikota dan Wakil Walikota menetap di perkantoran di Jl. Jendral Sudirman No.01, berdampingan dengan kantor DPRD.

"Kami menolak dengan tegas kepindahan Wako dan Wawako ke Perkantoran di Pangkul karena tidak sesuai dengan revisi verda No. 03 tahun 2004, yang juga dituangkan dalam keputusan bersama DPRD dan Walikota Prabumulih No.10 tahun 2005 dan No.05 tahun 2005" kata ketua LMA Desy BUsnadi Rambang. SH, didampingi sekretaris Yopi Aprian dan Kepala Bidang Pengkaderan Rizal Jhon.
Masih menurut ketua LMA, sesuai denga Perda tersebut disepakati bahwa kantor Walikota adalahBatas Wilayah Kota (BWK)A. Itu berarti Kantor Walikota harusnya berdampingan dengan Kantor DPRD di jalan Jenderal Sudirman No01.
Menaggapi desakan itu Andriansyah Fikri SH menyambut baik saran dari LMA, kata dia DPRD akan senantiasa menerima saran dan kritik dari LMA. Kita juga akan terus memantau soal kepindahan Walikota ke Perkantoran di Pangkul.


Tidak ada komentar: