Jumat, 14 November 2008

DEWAN TOLAK DUA RAPERDA

PRABUMULIH – Sidang Paripurna dewan terakhir membahas enam raperda, yang beberapa waktu lalu diajukan pemerintah kota Prabumulih, DPRD kota Prabumulih menyatakan menolak mentah-mentah dua dari enam perda yang diajukan.
Dua Raperda yang ditolak itu yakni Raperda tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kota Prabumulih tahun 2005 – 2025, dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah No.02/2007 tentang pengikatan dana pada APBD Kota Prabumulih tahun jamak untk perluasan kantor walikota.
Sementara empat Raperda yang disetujui yaitu, pertama Raperda perubahan atau perturan daerah kota prabumulih No.03/2007 tentang pengikatan dana pada APBD kota Prabumulih tahun jamak untuk pembangunan terminal tipe B Prabumulih, Kedua Perubahan atas Perda No.02/2004 tentang Penyediaan Dana pada APBD kota Prabumulih untuk pembangunan RSUD Prabumulih.
Dua lagi, raperda kota Prabumulih tentang Perubahan atas Perda No.03 /2006 tentang penyedian dana pada APBD tahun jamak untuk jalan Lingkar Timur serta peningkatan jalan dan jembatan Prabumulih Gunung Kemala – Payuputat, serta Raperda Kota Prabumulih tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih.
Untuk raperda tentang pencabutan perda No.02/2007 soal perluasan kantor walikota, alasanya tetap sama yakni perda tersebut tidak bisa dicabut karena masih berlaku. Sementara untuk raperda raperda RPJP tidak disetujui karena dianggap tidak focus pada visi dan misi serta tjuannya tidak kongkret.’
Hal tersebut ditegaskan kembali ketua Pansus I DPRD, Drs. H. Edison MM, Menurut dia RPJP yang diajukan pemerintah kota sangatlah dangkal, tidak fokus, serta tidak mengarah pada tujuan yang nyata. “Harus ada pembenahan, kota ini mau dijadikan apa nantinya,” Terang Edison.
Menurut Edison seharusnya pemerintah kota Prabumulih tidak usah merubah RPJP dari kota perdagangan dan jasa menjadi kota mandiri dan sejahtera. Karena menurut dia hal tersebut sudah dimaktubkan dalam Undang-undang No.06/2001 sebagai dasar pembentukan kota Prabumulih. Kenapa tidak fokus pada kota Perdagangan dan Jasa saja.
Sementara itu Walikota Prabumulih, Drs H Rachman Djalili MM dalam kata sambutanya, usai menanda tangani kesepakan bersama mengakui, banyak kekurangan dalam dua perda yang tidak disetujui DPRD tersebut. Karena itu menurut Walikota Pemerintah kota akan mengajukan kembali dan melakukan revisi perda no. 02/2007 tentang pengikatan dana pada APBD kota Prabumulih tahun jamak untuk perluasan kantor Walikota.
Sementara itu untuk perda RPJP, rachman mengaku pemerintah kota sudah melakukan revisi dan akan segera mengajukannya segera ke DPRD secepatnya.
Untuk perluasan kantor walikota pengerjaanya hanya akan diselesaikan hingga akhir tahun ini. Lalu distop, dan akan ditenderkan ulang, sementara kita mengajukan revisi perdanya untuk tahun jamak 2009-2010. Kalau perda RPJP sudah kita Revisi dan akan segera diajukan kembali. Tukasnya kepada wartwan usai paripurna.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 12 November 2008

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: