Jumat, 07 November 2008

Dua Tersangka DAK "Diseret" Ke Penjara

Prabumulih. Dua dari tiga orag yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 dilingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kota Prabumulih, sekitar pukul 19.00 Wib tanggal 8 Juli 2008 di seret ke Penjara. Keduanya yaitu Agus daryanto SE, yang mengaku sebagai direktur CV Sahabat cabang Palembang dan Siti Lailatul Hasanah SH, Direktur CV Gema Pustaka Palembang.
Keduanya resmi ditahan dengan surat penahanan No.01 dan 02/N.6.17.6/Fd.1/7/208, tertanggal 8 Juli 2008. Setelah itu keduanya langsung di gelandang petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB, Sukajadi Prabumulih.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan marathon. Keduanya diperiksa secara bergantian sekitar 4 jam di ruang Seksi Intel Kejari Prabumulih. Proses penahanan terhadap kedua tersangka itu sendari sempat tegang, meskipun pihak kejaksaan sudah menstanbaykan petugas dari kepolisian untuk mengawal proses penahanan, kedua tersangka sempat menolak ketetapan penegak hukum itu.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 9 Juli 2008

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: