Jumat, 07 November 2008

Kejaksaan Periksa Saksi Ahli

Prabumulih. Untuk melengkapi berkas dugaan korupsi berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Diknas Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih terus melakukan pengusutan. Setelah memenjarakan dua tersangka, Kejaksaan meminta penjelasan dari saksi ahli yaitu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerikasaan terhadap saksi ahli itu dilakukan diruang tertutup. Kepala Kejari Prabumulih ranu Subroto SH MHum menjelaskan, pemeriksaan itu tak lain untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tadi melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari BPKP," terang Ranu melalui Kasi Intel-nya Eko Bambang Marshudi SH MH.
Bukankah BPKP sudah menyatakan adanya kerugian Negara, kenapa mesti diperiksa lagi? Ditanya itu Eko menjelaskan, BPKP memang sudah mengeluarkan surat pernyataan, bahwa adanya kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana DAK itu.
Tapi kata dia tetap, hasil pemeriksaan dari BPKP harus di cantumkan di dalam berkas perkara. BPKP nantinya kata Eko, dipersidagan akan dijadikan saksi ahli, yang membenarkan bahwa memang adanya dugaan penyelewengan DAK, yang dikucurkan untuk 33 Sekolah Dasar (SD) di Prabumulih. "Dengan Pemerikasaan ini lengkap sudah BAP kita (Berita Acara Pemeriksaan), setelah itu berkasnya bisa secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan terangnya.
Disinggung masalah dugaan adanya tersangka lain dalan dugaan korupasi dana DAK ? Eko sambil tersenyum mengatakan agar koran ini bersabar. Kata dia setelah semua berkas rampung tetap bakal ada tersangka lain, yang kemungkinan bisa diseret ke penjara. "Kalau itu nanti sabar saja," tukasnya.
Sementara itu, saksi ahli dari BPKP yang kemarin menjalani pemeriksaan, Syaidina Ali SE mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPKP terhadap sejumlah sekolah penerima dana DAK, memang BPKP menemukan adanya kejanggalan. Kata dia akibat dugaan penyelewengan dana DAK yang seharusnya diperuntukan pengadaan buku , alat peraga, serta sarana dan prasarana perpustakaan, negara sedikitnya dirugikan sekitar Rp.308 Juta lebih. "Bukan 1 Miliar, tapi Rp.308 juta lebih, itu kerugian Negara yang kita taksir," tukasnya singkat.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 16 Juli 2008

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: