Senin, 17 November 2008

Kejaksaan Usut Aliran Dana AP DAK

RP. 61 Juta Diduga Mengalir Ke Kantong Pejabat

PRABUMULIH – Dugaan korupsi dan Administrasi Proyek (AP) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, ibarat air mengalir sampai jauh. Banyak yang sudah mencicipi proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp. 362.732.000 itu. Bahkan informasinya, sekitar Rp 61 juta mengalir ke kantong pejabat di kota ini.
Sumber terpercaya koran ini di kejaksaan menyebutkan, uang senilai Rp. 10 juta yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh salah satu tersangka dana AP DAK, Amir Hamzah hanyalah sebagian kecil. Selain Amir Hamzah yang waktu itu bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dulu disebut Pimpro) dana AP DAK, masih banyak lagi pejabat di kota ini yang menerima aliran dana itu. ”Amir Hamzah hanyalah salah satu dari sekian banyak yang menerima uang itu. Uang Rp 10 juta itu grativikasi (suap) yang diberikan kepadanya,” kata sumber terpercaya ini.
Hingga kemarin, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Ranu Subroto SH Mhum yang dikonfirmasi koran ini kemarin mengatakan, belum bisa memastikan soal adnya aliran dana AP DAK yang masuk ke pejabat. Tapi ranu mengatakan, untuk sementara memang ada indikasi tentang aliran dana AP yang diduga mengalir ke Pejabat. ”Baru indikasi mas… tapi nanti kita lakukan puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan), akan kita selidik,” tukas pria yang pernah bertugas di Kejari Nganjuk Jawa Timur itu.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 17 November 2008

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: