Senin, 10 November 2008

PANSUS TOLAK CABUT PERDA PERLUASAN KANTOR WALIKOTA

PRABUMULIH, Sidang paripurna lanjutan membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), yang salah satunya membahas tentang pencabutan perda No.2/2007 tentang pengikatan dana pembangunan, pengembangan atau perluasan kantor walikota kemarin kembali di gelar di DPRD.
Namu dalam sidang paripurna denga agenda mendengarkan laporan panitia khusus (pansus). Pansus II DPRD yang diketua Bohaki Amin S menyatakan menolak dan belum dapat mendukung pencabutan kembali perda tersebut. Apalagi saat ini, proyek bernilai hampir 3 Miiar itu sudah dikerjakan, dan diketahui menya;ahi aturan. ” Setelah mempelajari, mengkaji dan konsultasi secara seksama dengan seluruh anggota Pansus II DPRD merekomendasikan kepada pemerintah kota Prabumulih, bahwa perda No. 2/2007 tidak dapat dicabut atau direvisi,” kata Bohaki menyampaikan pandangan akhir Pansus II.
Ada 4 alasan yang diajukan Pansus untuk menolak pencabutan dan revisi perda tersebut,
Pertama, tidak adanya pernyataan walikota mengenai dasar hukum atau penjelasan maksud dan tujuan pencabutan perda tersebut.
Kedua, perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Ketiga, tidak adanya gejolak atau polemik di masyarakat berkaitan dengan perda tersebut.
Keempat, dilihat dari ketersediaan anggaran mencukupi untuk dilaksanakannya pembangunan perluasan kantor walikota itu.
”Pansus II DPRD juga mempertanyakan alasan pemkot yang telah melaksankan pembanguan perluasan kantor walikota dengan menggunakan dana lain. Sementara perda tentang pengikatan dana pada APBD tahun jamak yang menjadi payung hukum belum dicabaut dan masih sah,”
Terpisah, Walikota Prabumulih, Drs H Rahman Djalili MM didampingi Wakil Walikota, Ir Ridho Yahya MM usai sidang paripurna mengatakan, pemerintah kota akan segera menjawab dan menyampaikan alasan kenapa perda No.02/2007 itu harus dicabut.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan sejumlah pekerja dari PT. Paku Alam selaku kontraktor proyek masih terus bekerja. Namun jika proyek tersebut tetap dikerjkan hingga awal tahun depan, sementara perdanya tidak jadi dicabut, maka Pemerintah kota (Legislatif – Eksekuif) terancam melanggar hukum. Apalagi anggaran proyek tersebut informasinya masuk dalam APBD 2008 dan disahkan secara bersama-sama oelh Eksekutif fan Legislatif.


Dikutip dari Prabumulih Pos
Tangal 07 November 2008-11-10

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: