Jumat, 14 November 2008

EDI SUMARNO DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

# Bersama Pimpro Dana AP DAK
# Kejaksaan Belum Lakukan Penahanan

PRABUMULIH – Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang sekarang menjabat staf ahli walikota Prabumulih bidang Masyarakat dan Sumber daya Manusia (SDM), Drs H edi Sumarno MM, kemarin ditatapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sebgai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Administrasi Proyek (AP) dalam Dana alokasi Khusus (DAK) tahun 2007.
Dalam kasus yang diduga merugikan Negara senilai 362.732.000 itu, edi Sumarno tidak sendiri. Ia ditetapan sebagai tersangka bersama Amir Hamzah, yang dalam kasus itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dulu disebut Pimpro) dan AP DAK. Keduanya resmi ditetapkan sebgai tersangka berdasarkan berita acara ekspos tanggal 10 November 2008 di kejaksaan Negeri Prabumulih.
Kedunya juga kemarin Telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan. Edi Sumarno menyerahkan uang senilai Rp.46.550.000. Uang itu diserahkan edi Sumarno ke Kejaksaan senin Lalu. Sementara Amir Hamzah menyerahkan uang Rp.42.200.000 plus 10 juta, yang sebelumnya diterima oleh Amir Hamzah sebagai gravitasi dari salah seorang pejabat di kota ini. Uang itu diserahkan selasa tanggal 11 November 2008. Dengan begitu, total uang yang diduga hasil korupsi yang diserahkan ke kejaksaan senilai Rp.98.750.000.
Oenetapan edi Sumarno dan Amir Hamzah sebagai tersangka memang sedikit mengejutkan karena keduanya satu minggu lalu baru saja diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana AP DAK. Namu dalam jangka waktu satu minggu, status keduanya berubah jadi tersangka.
Edi Sumarno minggu lalu diperiksa sebagai saksi bersma Taftazani SPd, Kabit TK/SD, dan Kurnia Pratama Kasih Sarana Prasarana Tk/SD. Usai menjalani pemeriksaan, Edi Sumarno kepada wartawan minggu lalu masih sempat tersenyum lebar. Dan mengaku kedatangannya ke Kejaksaaan hanya silaturahmi.
Edi Sumarno dan Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian panjang penyidikan pihak kejaksaaan.
Dibeberkan Oleh Ranu yang didampingi ketua penyidik Eko Bambang bahwa keduanya haru sdimintai pertanggung jawaban atas kerugian Negara dari dugaan korupsi dan AP DAK, dan dari pemeriksaan ke 47 saksi semuanya memberatkan kedua tersangka.
Menurut Ranu keduanya belum dilakukan penahanan karena pihak kejaksaan belum merampungkan pemeriksaan. Selain belu rampungnya pemeriksaan terhadap tersangka Ranu juga mengatakan kejaksaan masih mau minta bantuan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana AP DAK, untu mengetahu berapa jumlah pasti kerugian Negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Menurut Ranu, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan dugaan korupsi dan AP DAK 2007 selesai.
Menurut dia saat ini kejaksaan masih menyelidiki kasus baru yakni dugaan Gravitasi terkait Dana DAK. “Si Amir Hamzah inikan menerima uang Rp.10 juta, itu kita duga uang hasil Gravitasi dari salah satu pejabat. Uangnya emang sudah dikembalikan, tapi yang namanya gravitasi baik yang memberi maupun yang menerima sama saja perkaranya,” bebernya.

Dikutip dari Prabumulih Pos
Tanggal 12 November 2008

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: