Senin, 10 November 2008

STAF AHLI WALIKOTA DIPERIKSA KEJAKSAAN


Kasus Dugaan Korupsi DAK
Kejari: Minggu Depan Tersangknya ditetapkan.

PRABUMULIH. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih, Drs. Edi Sumarno MM, menjalani pemeriksaan marathon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih (03 November 2008). Pria yang saat ini menjabat sebagai staf alhi walikota dibidang Masyarakat dan Sumber daya Manusia (SDM) diperiksa dengan status sebgai saksi atas dugaan korupsi alokasi dana Administrasi Proyek (AP) dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp. 362.732.000.
Ipar mantan wakil walikota Yuri Gagarin itu diperiksa bersam dua pejabat di lingkungan Disdik lainnya, yakni Taftazani SPd, Kabid TK/SD, dan Kurnia Pratama, kasi Sarana Prasarana TK/SD. Ketiganya menjalani pemeriksaan terpisah oleh penyidik sejak pagi hingga petang, Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.25 WIB.
Selama pemeriksaan Edi Sumarno dicerca sedikitnya sekitar 44 pertanyaan seputar penyelewengan dana AP. Sementara Taftazani diperiksa dan diminta menjawab 21 pertanyaan. Usai menjalani pemeriksaan, Edi dan Taftazani keluar dari kantor Kejari Prabumulih secara terpisah dengan berjala kaki.
Tak banyak yang dikatakan Edi saat dicegat wartawan di luar kantor kejaksaan. Pria yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan Penanaman Modal itu dtidak mau banya berkomentar. ”No Comment, Cuma silaturahmi, tidak ada pemeriksaan,” kelit dia.
Berbeda jauh denga Edi Sumarno, Taftazani yang juga diperiksa sebagai saksi mau buka mulut. Sesaat usai menjalani pemeiksaan, masih di dalam ruang Kasih Intel Kejari, Taftazani kepada wartawan mengatakan hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
Taftazani mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan penyelewengan dana AP. ”Waktu masuk (menjabat di Disdik) sebagai Kasubdin Dikdas) masalah itu sudah jalan. Kita Cuma sebagai tim pemantau waktu itu, bukan tim Teknis. Waktu itu jabatan saya dijabat oleh Sapuan Arsada SPd, dia yang waktu itu menjabat sebagai tim teknis” terang pria yang terkenal koporatif dengan wartawan itu.
Ketua Tim Penyidik Kasus dugaan Korupsi DAK dan dan AP, Eko Bambang Marsudi SH MH mengatakan edi Sumarno dan Taftazani yang kemarin menjalani pemeriksaan jaksa berstatus sebagai saksi.
Menurut Eko, pemeriksaan keduanya masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana AP DAK. ”Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 Kepala sekolah dan 16 Bendahara Sekolah penerima DAK, itu berarti total saksi kita sudah 40 orang. Rencananya Jumat tanggal 07 November 2008 pihak kejaksaan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi diantaranya Amir Hamza dan Kamidi ditambah tiga saksi lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Prabumulih menjelaskan khusus untuk pemeriksaan terhadap edi Sumarno memang sangat diperlukan dan bersifat penting. Apalagi kata Ranu , Edi Sumarno sebagai mantan kepala Disdik adalah salah satu orang yang paling bertanggung jawab atas penggunaan AP DAK,”
Meski sudah memerksa begitu banyak sakasi, dan menyatakan siap menetapkan tersangka sekitar minggu depan, sayang baik Ranu atau Eko belum mau berkomentar soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Dana AP DAK.

Dikutip dari Prabumulih Pos
TANGGAL 04 Novmber 2007

By: DB Rambang

Tidak ada komentar: